PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Rapat pleno Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan menetapkan adanya tindak pidana dugaan money politic (politik uang) yang dilakukan tim pemenangan paslon Kholilurrahman-Sukriyanto (Kharisma), Jumat (25/10/2024).
Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat pleno soal viralnya video yang diduga tim pemenangan salah satu paslon saat membagikan uang di dalam amplop dan stiker bergambar paslon bersangkutan.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Menetapkan video viral tersebut menjadi temuan dari Bawaslu sebagai dugaan tindak pidana pemilihan. Sebagaimana diatur dalam pasal 187 A ayat 1, bahwa sanksi minimal itu 3,6 bulan dan maksimal 7,2 bulan, dan tambahan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar," kata Suryadi.
Pihak Bawaslu rencananya akan melakukan pendalaman dengan memeriksa langsung paslon yang diduga melakukan money politic.
"Pembahasan pertama tadi saat rapat pleno tersebut, ada apa tidak dugaan tindak pidana, kemudian pasal apa yang relevan dengan peristiwa tersebut. Dan dari Rapat Gakumdu barusan, kita menetapkan adanya tindak pidana," tegasnya.
Baca Juga: KPU Pamekasan Pecat Belasan Anggota KPPS yang Melanggar Netralitas Pemilu
Bawaslu Pamekasan berjanji akan meminta keterangan dari cabup-cawabup yang bersangkutan dalam kasus ini. Termasuk akan mendatangi langsung yang bersangkutan bila tak memenuhi panggilan. (dim/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News