SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mempercepat realisasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024.
Hal ini disampaikan oleh Dadang Dedy Iskandar, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik
Menurutnya, realisasi DBHCHT di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) telah mencapai kisaran 60 hingga 70 persen.
"Ini menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan yang direncanakan sudah berjalan dengan baik dan sempurna, terutama dalam bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum," ungkap Dadang kepada HARIAN BANGSA, Minggu (27/10/2024).
Di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan dan RSUD dr. H. Moh. Anwar menjadi penerima alokasi DBHCHT. Dana tersebut digunakan untuk mendukung Universal Health Coverage (UHC) dan pengadaan obat-obatan.
Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
"Oleh karenanya, kami berharap dengan adanya alokasi dana ini, layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya mereka yang tergantung pada BPJS, dapat terus ditingkatkan," lanjutnya.
Sementara, dalam bidang kesejahteraan masyarakat, beberapa OPD seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Sosial P3A, dan Dinas Ketenagakerjaan, juga menerima alokasi DBHCHT.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengalokasikan dana untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani dan petani tembakau melalui bantuan pupuk serta sarana prasarana pertanian, seperti motor roda tiga dan handtractor.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
Sementara Dinas Sosial P3A akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 3.150 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau. Masing-masing menerima Rp900.000 yang akan disalurkan dalam tiga bulan.
"Sementara Dinas Ketenagakerjaan memfokuskan penggunaan dana untuk memberikan pelatihan kepada pekerja sektor tembakau serta membayar premi BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Dadang.
Adapun di bidang penegakan hukum, dialokasikan pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag, serta Satpol PP.
Baca Juga: PAD yang Diperoleh Disbudporapar Sumenep di 2024 Nyaris Rp1 Miliar, Dari Sektor Apa Saja?
Untuk Dinkop, alokasi DBHCHT digunakan untuk menyelesaikan pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) guna mendukung industri tembakau di Sumenep.
"Satpol PP memanfaatkan dana tersebut untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dan melakukan operasi penegakan hukum bersama Bea Cukai Pamekasan. Dan selain itu juga Diskominfo Sumenep menerima alokasi untuk mempublikasikan kegiatan terkait penggunaan dana tersebut agar masyarakat memahami manfaatnya," jelasnya.
Walaupun Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam tidak menerima alokasi DBHCHT pada tahun 2024, Dadang memastikan bahwa pihaknya tetap menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program di setiap OPD penerima DBHCHT.
Baca Juga: RPKD 2025-2029, Bappeda Sumenep Upayakan Grand Design Penanggulangan Kemiskinan
"Agar penggunaan dana ini berjalan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. Karenanya dengan melalui berbagai program yang telah dijalankan, Pemkab Sumenep berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki layanan kesehatan, serta memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal," pungkasnya. (aln/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News