Pemkab Sumenep Percepat Pemanfaatan DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkab Sumenep Percepat Pemanfaatan DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat Dadang Dedy Iskandar.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mempercepat realisasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau () tahun anggaran 2024.

Hal ini disampaikan oleh Dadang Dedy Iskandar, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Direktur Utama RSUD dr Moh Anwar Sumenep Beberkan Manfaat DBHCHT di Sektor Kesehatan

Menurutnya, realisasi di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) telah mencapai kisaran 60 hingga 70 persen.

"Ini menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan yang direncanakan sudah berjalan dengan baik dan sempurna, terutama dalam bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum," ungkap Dadang kepada HARIAN BANGSA, Minggu (27/10/2024).

Di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan dan RSUD dr. H. Moh. Anwar menjadi penerima alokasi . Dana tersebut digunakan untuk mendukung Universal Health Coverage (UHC) dan pengadaan obat-obatan.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Berpakaian Santri saat HSN 2024

"Oleh karenanya, kami berharap dengan adanya alokasi dana ini, layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya mereka yang tergantung pada BPJS, dapat terus ditingkatkan," lanjutnya.

Sementara, dalam bidang kesejahteraan masyarakat, beberapa OPD seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Sosial P3A, dan Dinas Ketenagakerjaan, juga menerima alokasi .

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengalokasikan dana untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani dan petani tembakau melalui bantuan pupuk serta sarana prasarana pertanian, seperti motor roda tiga dan handtractor.

Baca Juga: Jaga Privasi Pasien, RSUD dr. Moh. Anwar Pasang Tirai di Instalasi Hemodialisa

Sementara Dinas Sosial P3A akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 3.150 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau. Masing-masing menerima Rp900.000 yang akan disalurkan dalam tiga bulan.

"Sementara Dinas Ketenagakerjaan memfokuskan penggunaan dana untuk memberikan pelatihan kepada pekerja sektor tembakau serta membayar premi BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Dadang.

Adapun di bidang penegakan hukum, dialokasikan pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag, serta Satpol PP.

Baca Juga: DPMD Sumenep Gelar Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes

Untuk Dinkop, alokasi digunakan untuk menyelesaikan pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) guna mendukung industri tembakau di Sumenep.

"Satpol PP memanfaatkan dana tersebut untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dan melakukan operasi penegakan hukum bersama Bea Cukai Pamekasan. Dan selain itu juga Diskominfo Sumenep menerima alokasi untuk mempublikasikan kegiatan terkait penggunaan dana tersebut agar masyarakat memahami manfaatnya," jelasnya.

Walaupun Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam tidak menerima alokasi pada tahun 2024, Dadang memastikan bahwa pihaknya tetap menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program di setiap OPD penerima .

Baca Juga: Pemkot Kediri Hentikan Program Banmod Tahap II Jelang Pilkada 2024

"Agar penggunaan dana ini berjalan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. Karenanya dengan melalui berbagai program yang telah dijalankan, Pemkab Sumenep berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki layanan kesehatan, serta memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal," pungkasnya. (aln/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO