Dadang Dedy Iskandar.
Sementara Dinas Sosial P3A akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 3.150 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau. Masing-masing menerima Rp900.000 yang akan disalurkan dalam tiga bulan.
"Sementara Dinas Ketenagakerjaan memfokuskan penggunaan dana untuk memberikan pelatihan kepada pekerja sektor tembakau serta membayar premi BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Dadang.
Adapun di bidang penegakan hukum, dialokasikan pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag, serta Satpol PP.
Untuk Dinkop, alokasi DBHCHT digunakan untuk menyelesaikan pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) guna mendukung industri tembakau di Sumenep.
"Satpol PP memanfaatkan dana tersebut untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dan melakukan operasi penegakan hukum bersama Bea Cukai Pamekasan. Dan selain itu juga Diskominfo Sumenep menerima alokasi untuk mempublikasikan kegiatan terkait penggunaan dana tersebut agar masyarakat memahami manfaatnya," jelasnya.
Walaupun Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam tidak menerima alokasi DBHCHT pada tahun 2024, Dadang memastikan bahwa pihaknya tetap menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program di setiap OPD penerima DBHCHT.
"Agar penggunaan dana ini berjalan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. Karenanya dengan melalui berbagai program yang telah dijalankan, Pemkab Sumenep berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki layanan kesehatan, serta memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal," pungkasnya. (aln/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




