Tilap Uang Kas Desa, Mantan Kades Tugurejo Kediri Ditangkap

Tilap Uang Kas Desa, Mantan Kades Tugurejo Kediri Ditangkap Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP M Aldy Sulaiman. (foto: dendi martoni/BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Totok Mahadi Sasmito, ditangkap karena diduga telah melakukan penyalahgunaan keuangan tanah kas desa. Saat ini kasus penilapan uang kas desa tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP M Aldy Sulaeman, menuturkan bahwa kasus penyalahgunaan keuangan kas desa yang dilakukan mantan Kades Tugurejo, Totok MS, sudah dilimpahkan ke kejaksaan. "Sudah P21 dan memang, mantan Kades tersebut telah terbukti menggunakan uang kas sewa sawah kas desa," jelas AKP M Aldy Sulaeman.

Baca Juga: Instruksi Pj Wali Kota Kediri saat Rakor Pemberantasan Korupsi

Lebih lanjut Kasatreskrim, mantan Kades 2 periode mulai 1997 hingga 2013 ini telah melakukan sewa sawah tanah kas desa dan hasil uang penyewaan uangnya tidak dimasukkan ke kas desa. Aldy mengungkapkan jika mantan Kades tersebut, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sebagaimana di pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU Nomer tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomer 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 56 KUHP," tegas Kasatreskrim. (kdr1/rif/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO