BLITAR, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Blitar menghentikan penanganan laporan bagi-bagi sembako pasangan nomor urut 1, Rijanto-Beky. Mereka dilaporkan oleh tim hukum pasangan nomor urut 2, Rini Syarifah-Abdul Ghoni, usai membagikan sembako di lokasi bencana puting beliung di Kecamatan Gandusari beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, memastikan hal tersebut. Ia pun menjelaskan soal pasal terkait kasus tersebut ketika dikonfirmasi pada hari ini, Selasa (12/11/2024)
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, GRIB Jaya Kota Probolinggo Bersikap Netral
"Laporan Dugaan pelanggaran ini mengacu ke Pasal 187A ayat (1) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar," paparnya.
Laporan diregister dengan nomor 03/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 itu dibahas di Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar yang beranggotakan unsur dari Bawaslu Kabupaten Blitar, Polres Blitar, Polres Blitar Kota, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
"Kami telah mengundang para pihak, antara lain para Pelapor, para Saksi baik dari Pelapor, Terlapor, para Terlapor, dan keterangan saksi terkait KPU Kabupaten untuk memberikan keterangan dalam agenda klarifikasi," kata Masrukin.
Baca Juga: Blusukan ke Pasar Blimbing, Abah Anton-Dimyati Disambut Tangisan Pedagang
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, para saksi, anggota KPU Kabupaten Blitar, dan para Terlapor, serta hasil pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Gandusari, pembagian sembako oleh pasangan Rijanto-Beky di Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, tidak terdapat perbuatan melawan hukum dan tidak memenuhi unsur.
Hal itu sebagaimana pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Sentra Gakkumdu merekomendasikan terhadap Laporan Register Nomor 03/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 tanggal 6 November 2024 dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Baca Juga: Bunda Fey Blusukan ke Kampung Penjahit di Kelurahan Banjarmlati
"Statusnya sudah kami umumkan Senin 11 November 2024 malam,” ucap Masrukin. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News