KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Edy Candra Oktavidyanto alias Jack (31) warga Dusun Blendok Desa Wonocolo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Selasa (8/9) diringkus anggota buser Satreskoba Polres Kediri, di rumah kontrakannya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Dari Jack ini dikenal sebagai pengedar narkoba jenis pil dobel L. Namun saat digerebek, ternyata petugas juga menemukan 2,71 gram sabu-sabu dan 3,48 gram ganja.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pengedar pil koplo ini bermula dari hasil penyelidikan petugas. Pelaku yang sebelumnya sudah diselidiki petugas, akhirnya berhasil diringkus. "Hampir 1 Bulan kita lakukan penyelidikan pelaku tersebut, karena jarang di tempat kontrakan," tutur Kasatnarkoba Polres Kediri, AKP Siswandi.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Pelaku yang digerebek petugas saat tidur di pagi hari, tidak bekutik. Alhasil, saat petugas melakukan penggeledahan di tempat kontrakan tersebut, 20 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol ditemukan. Selain itu, saat digeledah di lemari pakaian, petugas menemukan seperangkat alat hisap serta sabu-sabu yang tersimpan dalam bungkus plastik kecil serta daun ganja.
"Kami menemukan sabu-sabu dengan berat kotor 2,71 gram dan daun ganja seberat 3,48 gram. Barang bukti lainnya, seperti seperangkat alat hisap lengkap juga kami amankan," jelas Siswandi.
Dari hasil pemeriksaan, rencananya pil dobel L tersebut akan dijual seharga Rp 200 ribu per 1000 butir. Sementara itu, Ganja dan sabu-sabu berasal dari Jombang. "Ganja dan sabu-sabu dari SH warga Jombang, yang saat ini kita kembangkan," ujar AKP Siswandi. (kdr1/rif/rvl)
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News