Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol

Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol Forkopimda Bangkalan saat foto bersama. Foto: AHMAD FAUZI/BANGSAONLINE

"Jika ada ASN yang tertangkap main judol, akan melakukan tracking melalui rekening bank, apakah ada ASN lainnya yang terkoneksi atau berhubungan, atau melakukan praktik judol yang sama, sehingga ketahuan siapa yang selalu melakukan praktik judi online, dan jika terbukti akan ditindak," cetusnya.

Ia menegaskan, Inspektorat bakal terus mengawasi, meski hingga kini belum ada ASN yang terdeteksi menjalankan praktik haram tersebut.

Sedangkan Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, menjelaskan dampak dari judi online, salah satunya penceraian.

"Walaupun di dalam permohonan penceraian tidak secara gamblang menyebut pengajuan cerai itu akibat dari korban judi online, akan tetapi setelah dilakukan sidang, saat memeriksa saksi untuk meminta keterangan berbagai pihak, adanya pengakuan karena akibat terpapar praktik judol, yaitu pengajuan penceraian karena akibat dari korban judi online," paparnya.

"Mirisnya, para penggugat cerai karena judol itu dari kalangan ekonomi lemah, atau tingkat penghasilan rendah, atau ekomoni bawah. Bahkan, kecanduan judol hampir sama dengan kecanduan narkoba, karena sama-sama ketergantungan," imbuhnya.

"Sesuai kasus pengaduan dalam penceraian yang masuk ke Kantor Agama Bangkalan, akibat terpaparnya judol, mereka terkuras hartanya, bahkan uang untuk kebutuhan keluarga, buat anak sekolah habis, karena digunakan buat judol," pungkasnya. (uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO