Kejari Kabupaten Kediri, Kenalkan Program Sareng Jaga Desa

Kejari Kabupaten Kediri, Kenalkan Program Sareng Jaga Desa Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi. (dok. RRI)

Melaksanakan Program Jaga Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa dan mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.

"Kejaksaan Negeri Kabupaten telah melakukan langkah-langkan untuk mendukung dan menyukseskan program pemerintah untuk membangun Indonesia dari desa yakni berupa: menggiatkan pelaksanaan Program Jaga Desa sebagai sarana meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum bagi perangkat desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa,"ucapnya.

Langkah berikutnya, menurut Iwan, adalah mengoptimalkan pengawalan, asistensi, bimbingan, penyuluhan hukum, dan penerangan hukum pada perangkat desa dan masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan desa, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Jaga Desa secara berkesinambungan dan mendorong kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama menyukseskan Program Jaga Desa.

Kemudian, mengoptimalkan pemberitaan dan sosialisasi terkait pelaksanaan serta keberhasilan Program Jaga Desa melalui media massa dan media sosial resmi Kejaksaan di seluruh Indonesia; dan merumuskan kebijakan penanganan laporan dan pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang berorientasi pada upaya preventif atau pencegahan.

"Melalui program Jaksa Garda Desa, pada tanggal 25 September 2024, kami telah melaksanakan bhakti sosial Kejaksaan Peduli, dengan hadir di tengah-tengah warga sebagai bentuk kepedulian terhadap warga masyarakat yang mengalami musibah kekeringan yakni dengan memberikan bantuan air bersih di Desa Ponggok Kecamatan Mojo Kabupaten ,"terang Iwan.

Dengan adanya Program ' ' lanjut Iwan lagi, Kejaksaan Negeri Kabupaten berharap Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten dapat memahami aturan-aturan tentang pengelolaan keuangan desa, serta dapat menghindari perbuatan-perbuatan yang sifatnya sengaja yang dapat mengakibatkan perbuatan yang bertentangan dengan aturan atau hukum sehingga dapat menghambat tercapainya kesejahteraan warga Masyarakat Desa. (uji).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO