KWG bersama AKD Kecamatan Gresik saat edukasi literasi media kepada perangkat desa. Foto: Ist.
Sementara itu, narasumber M. Syuhud Almanfaluty menekankan bahwa kepala desa dan perangkat desa perlu memahami aturan dalam dunia pers seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Kita harus paham Undang-Undang Pers dan mengetahui bahwa wartawan yang berkompeten memiliki sertifikasi dari Dewan Pers," ujarnya.
Dengan demikian, wartawan HARIAN BANGSA dan BANGSAONLINE.com ini berharap perangkat desa tidak lagi takut kepada wartawan.
Apalagi oknum wartawan yang sering datang ke balai desa untuk menakut-nakuti kepala desa dan perangkat dengan mengancam akan memberitakan program-program desa yang dituding terjadi penyimpangan.
Syuhud menjelaskan, bahwa literasi media sangat dibutuhkan dalam era digital dan artificial intelligence (AI) saat ini.
"Kepala desa dan perangkat desa harus memahami peran media sebagai mitra pembangunan yang dapat membantu mempublikasikan potensi desa dan program-program desa," paparnya.
Hal senada disampaikan narasumber lainnya, M Masduki. Ia menjelaskan, bahwa literasi media penting sebagai edukasi soal wartawan yang memiliki kompetensi dan tidak.
Seorang wartawan, kata Masduki, dibekali oleh kartu yang dikeluarkan Dewan Pers sebagai bukti telah kompeten dalam menjalankan tugas jurnalistik.
"Wartawan itu bertugas menyebarluaskan informasi, bukan untuk menakut-nakuti," ungkapnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






