Kepergok Curi Kayu Milik Perhutani, Pria Warga Jatirogo Jalani Sidang di PN Tuban

Kepergok Curi Kayu Milik Perhutani, Pria Warga Jatirogo Jalani Sidang di PN Tuban Rosidi usai menjalani persidangan

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Rosidi (54) warga Kecamatan Jatirogo harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tuban atas kasus pencurian batang kayu milik Perhutani Kebonharjo, Senin, (2/12/2024).

Rosidi diduga melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan petak 170a RPH Ketodan, BKPH Sale, turut Dsesa Wangi Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur secara tidak sah.

Asper BKPH Sale , Murtopo menjelaskan, kejadian bermula saat ia berpatroli di kawasan hutan wilayah turut Dsesa Wangi Kecamatan Jatirogo.

Di lokasi tersebut, ia melihat terdakwa bersama tiga orang sedang mengangkut beberapa batang kayu jati.

Murtopo kemudian mengejar dan berhasil menangkap satu orang yaitu Rosidi, sementara tiga orang lainnya berhasil kabur dan menjadi daftar pencarian orang ( DPO). Kejadian tersebut terjadi sekitar 11 September 2024 lalu.

"Di lokasi tempat kejadian ini kami berhasil mengamaankan barang bukti 1 (satu) buah bendo, 1 (satu) buah gergaji tangan, dan 5 (lima) batang kayu jati yang akan dibawa pelaku," beber Murtopo.

Murtopo menambahkan, saat ini proses sidang telah berlangsung beberapa kali.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO