Kepergok Curi Kayu Milik Perhutani, Pria Warga Jatirogo Jalani Sidang di PN Tuban

Kepergok Curi Kayu Milik Perhutani, Pria Warga Jatirogo Jalani Sidang di PN Tuban Rosidi usai menjalani persidangan

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Rosidi (54) warga Kecamatan Jatirogo harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tuban atas kasus pencurian batang kayu milik Perhutani Kebonharjo, Senin, (2/12/2024).

Rosidi diduga melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan petak 170a RPH Ketodan, BKPH Sale, turut Dsesa Wangi Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur secara tidak sah.

Baca Juga: Unit Tipikor Polres Tuban Nihil Tangkapan Korupsi Selama 2 Tahun

Asper BKPH Sale , Murtopo menjelaskan, kejadian bermula saat ia berpatroli di kawasan hutan wilayah turut Dsesa Wangi Kecamatan Jatirogo.

Di lokasi tersebut, ia melihat terdakwa bersama tiga orang sedang mengangkut beberapa batang kayu jati.

Murtopo kemudian mengejar dan berhasil menangkap satu orang yaitu Rosidi, sementara tiga orang lainnya berhasil kabur dan menjadi daftar pencarian orang ( DPO). Kejadian tersebut terjadi sekitar 11 September 2024 lalu.

Baca Juga: Sidang Penyelundupan Pupuk Subsidi di PN Tuban, Terdakwa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

"Di lokasi tempat kejadian ini kami berhasil mengamaankan barang bukti 1 (satu) buah bendo, 1 (satu) buah gergaji tangan, dan 5 (lima) batang kayu jati yang akan dibawa pelaku," beber Murtopo.

Murtopo menambahkan, saat ini proses sidang telah berlangsung beberapa kali.

"Untuk hari ini sidangnya agenda keterangan saksi. Tadi kita ada saksi 3 orang dari perhutani," ujarnya.

Baca Juga: 3 Terdakwa Penyelundupan Pupuk Subsidi di Tuban Divonis Berbeda

Murtopo menyebut, Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 5.425.000,- (lima juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) akibat tindakan terdakwa.

Diketahui, dalam persidangan itu, Rosidi didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk agenda selanjutnya sidang pembacaan tuntutan dari JPU," tutup Murtopo.

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Sementara itu, terdakwa Rosidi di persidangan mengaku melakukan penebangan kayu sebab ada pesanan permintaan kayu dari pembeli. Terdakwa juga mengaku jika diajak awalnya diajak ketiga rekannya yang saat ini masih DPO.

Ia juga mengaku jika tidak mengetahui ada tulisan plang dilarang menebang di kawasan hutan BKPH Sale. Terdakwa juga mengaku baru mengetahui ada tulisan larangan saat ditunjukan oleh JPU.

"Saya tidak tahu kalau ada tulisan plang dilarang menebang. Saya jera melakukan pencurian," ucapnya di persidangan.(coi/van)

Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO