Rosidi usai menjalani persidangan
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Rosidi (54) warga Kecamatan Jatirogo harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tuban atas kasus pencurian batang kayu milik Perhutani Kebonharjo, Senin, (2/12/2024).
Rosidi diduga melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan petak 170a RPH Ketodan, BKPH Sale, KPH Kebonharjo turut Dsesa Wangi Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur secara tidak sah.
BACA JUGA:
- Usai Hantam Kepala Korban dengan Batu, Buronan Penganiayaan Berat di Tuban Menyerahkan Diri
- BNI Tuban Mangkir, Sidang Gugatan Sertifikat Ditunda
- Sidang ke-8 Sengketa Tanah di Mentoso Tuban, Penggugat Soroti Dugaan Ingkar Akta Jual Beli
- Iming-imingi Kerja di Anak Usaha Semen Indonesia, Pria Asal Blora Tipu Warga Tuban Rp54 Juta
Asper BKPH Sale KPH Kebonharjo, Murtopo menjelaskan, kejadian bermula saat ia berpatroli di kawasan hutan wilayah turut Dsesa Wangi Kecamatan Jatirogo.
Di lokasi tersebut, ia melihat terdakwa bersama tiga orang sedang mengangkut beberapa batang kayu jati.
Murtopo kemudian mengejar dan berhasil menangkap satu orang yaitu Rosidi, sementara tiga orang lainnya berhasil kabur dan menjadi daftar pencarian orang ( DPO). Kejadian tersebut terjadi sekitar 11 September 2024 lalu.
"Di lokasi tempat kejadian ini kami berhasil mengamaankan barang bukti 1 (satu) buah bendo, 1 (satu) buah gergaji tangan, dan 5 (lima) batang kayu jati yang akan dibawa pelaku," beber Murtopo.
Murtopo menambahkan, saat ini proses sidang telah berlangsung beberapa kali.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




