TUBAN,BANGSAONLINE.com - Sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan dua unit mobil , pasangan suami istri asal Kecamatan Jatirogo yang dilakukan oleh terdakwa Ernawati menemui titik baru.
Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dua unit mobil milik Suratmi dan Sugianto oleh terdakwa Ernawati pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban, Rabu (04/12/2024).
Baca Juga: Puluhan Nasabah Laporkan Pimpinan dan Pengurus Koperasi BMT BUS Tuban
Sidang dengan agenda penyampaian keterangan terdakwa, diputarkan sebuah rekaman video yang berisi percakapan antara terdakwa dengan Suratmi dan Sugianto terkait uang Rp4,2 M serta dua unit Mobil Pajero dan Innova.
Dalam video berdurasi total 24 menit yang diputar di persidangan tersebut, terungkap jika Suratmi mengakui Terdakwa Ernawati menitipkan uang 4,2 M akan tetapi uang tersebut sudah habis dan sebagian hilang.
Saat diputarkan video tersebut, terdakwa Ernawati juga sempat menangis beberapa kali karena merasa dizalimi dan ditipu hingga dipenjara.
Baca Juga: Kepergok Curi Kayu Milik Perhutani, Pria Warga Jatirogo Jalani Sidang di PN Tuban
"Dalam video tadi sangat jelas ada pengakuan Suratmi telah membawa uang Terdakwa 4,2 M tapi uang itu sudah habis untuk beli tanah, bangun kandang, beli rumah. Dan uang itu diluar mobil Pajero dan Innova," kata Penasehat Hukum terdakwa, Nur Aziz.
Aziz menyebut, berdasar keterangan terdakwa yang diperiksa Majelis Hakim, sangat terang dan jelas jika Ernawati tidak melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil Pajero dan Innova yang diklaim milik pasangan suami istri yang berprofesi dukun atau supranatural.
"Terdakwa Ernawati menerangkan dalam persidangan, Terdakwa tidak melakukan penipuan atau penggelapan karena mobil tersebut miliknya bukan milik Suratmi dan Sugianto" ungkap Aziz.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan Ernawati, Dua Ahli Pidana Dihadirkan di PN Tuban
Diketahui pula, kedua mobil merupakan harta bersama (gono-gini) dengan mantan suaminya yang bernama Nur Sodik yang dibeli pada saat masih dalam ikatan perkawinan.
"Mobil Pajero dan Innova tersebut harta bersama yang pembeliannya dalam pernikahan dengan Nur Sodik mantan suami," ujarnya.
Aziz menerangkan, mobil Pajero dibeli pada tanggal 27 November 2020 di PT Sun Star Motor Tuban sedangkan mobil Innova dibeli pada tahun 2018 dari orang Malang. Terdakwa memberi uang muka sebesar Rp 5 juta untuk membeli mobil Pajero, kemudian dilunasi oleh Nur Sodik Rp 506 juta dari uang bersama terdakwa dengan Nur Sodik yang saat itu berjualan polowijo dengan omzet sehari Rp 200 juta - Rp 300 juta.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Mobil Pajero seharga 511 juta yang membayar Terdakwa dan Nursodik lewat RTGS dari BRI ke rekening PT Sun Star Motor Tuban" jelas Aziz.
Aziz menyampaikan ke awak media, bahwa kedua mobil tersebut yaitu satu unit mobil Pajero tahun 2019 dan Innova tahun 2010 dibeli oleh Terdakwa Ernawati dan Nur Sodik ketika mereka berdua masih ada ikatan perkawinan.
Berdasarkan fakta persidangan sesuai keterangan Terdakwa, kedua mobil tersebut dibeli oleh Terdakwa dan mantan suaminya yang bernama Nur Sodik, uang pembelian kedua mobil tersebut dari uang harta bersama (gono-gini) Terdakwa Ernawati dan Nur Sodik bukan uang dari Suratmi atau Sugianto.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Terhadap kedua mobil tersebut juga sudah ada Putusan Pengadilan Agama Tuban yang menyatakan kedua objek mobil tersebut merupakan harta bersama Terdakwa Ernawati dan Nur Sodik.
"Putusan Pengadilan Agama Tuban yang telah berkekuatan hukum tetap, telah menyatakan kedua mobil tersebut harta bersama (gono-gini) antara Ernawati dengan Nur Sodik, dan kedua mobil tersebut menjadi bagian Ernawati," tegasnya.
Aziz mengklaim tidak ada bukti kwitansi atau bukti pembayaran pembelian mobil Pajero maupun Innova yang dilakukan oleh Suratmi atau Sugianto.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
"Sangat jelas dalam fakta persidangan tidak ada bukti pembayaran pembelian kedua unit mobil tersebut," sambungnya.
Menurut Aziz, kwitansi pembayaran baru dibuat oleh Sugianto dan ditandatangani oleh Nur Sodik pada bulan Juni 2023 setelah perkara ini dilaporkan di Polres Tuban.
"Patut diduga dua lembar kwitansi tersebut telah dipalsukan karena baru dibuat, tidak sesuai dengan kejadian dan fakta yang sebenarnya. Tidak ada unsur melawan hukum atau rangkaian kebohonan yang dilakukan Terdakwa Ernawati untuk mendapatkan kedua mobil tersebut," papar Aziz.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Puluhan Nasabah, Manajer dan Bendahara Koperasi di Tuban Dilaporkan ke Polisi
"Terdakwa mengambil mobilnya sendiri yang dibeli dari uangnya dan mantan suaminya, kemudian kedua mobil tersebut diberikan secara baik-baik, hal tersebut jelas bukan perbuatan pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 Jo. 372 KUHP," tambahnya
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sesuai dengan keterangan saksi, putusan pengadilan agama, dan bukti pembelian, Aziz menilai jika menurut hukum Terdakwa harus lepas dari segala tuntutan hukum.
"Oleh karenanya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukan tindak pidana maka Terdakwa harus lepas dari segala tuntutan hukum sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP," tutupnya. (coi/van)
Baca Juga: Belum Terima Hadiah yang Dijanjikan, Pemenang Event Semarak UMKM Bersatu Tuban Lapor Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News