Pendukung kota kosong, Mega Bagus Saputra (kiri) bersama Ali Candi (dua dari kanan). FOTO: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Pendukung kotak kosong di Pilkada Gresik, mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Informasi yang diperoleh BANGSAONLINE, pengajuan gugatan tertuang dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik Nomor: 132/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang memuat:
- Pada hari Sabtu, tanggal 7 Desember Tahun 2024 telah diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
- Pemohon gugatan adalah Ali Candi GenPATRA selaku pemantau pemilhan Kabupaten Gresik. Sementara termohon adalah KPU Gresik.
- Berdasarkan akta pengajuan permohonan gugatan itu, berkas permohonan telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2004 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
BACA JUGA:
Dalam akta tersebut juga tertulis, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya akta pengajuan permohonan elektronik.
Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).
Akta permohonan pengajuan pemohon itu sendiri ditandatangani oleh Plt Panitera MK Muhidin pada Senin, 9 Desember Tahun 2024 pukul 09.43 WIB.
Mega Bagus Saputra, salah satu pendukung kotak kosong membenarkan adanya pengajuan gugatan ke MK.
"Iya benar, kami ajukan gugatan Pilkada Gresik ke MK. Kotak kosong OTW (on the way) MK," ucap Bagus kepada BANGSAONLINE, Senin (9/12/2024), malam.
Menurut Bagus, salah satu materi gugatannya adalah angka suara kotak kosong di Gresik adalah yang terbesar se-Indonesia dan angka golongan putih (golput) di kabupaten Gresik paling tinggi.
"Bila dijumlahkan suara kotak kosong 244.539 + 327.500 (golput) total sebanyak 572.039 suara. Sedangkan suara paslon (Yani-Alif) hanya 364.870," ungkap Bagus.
Disampaikan Bagus, tingginya angka golput menandakan bahwa paslon terpilih tidak memperoleh dukungan sepenuhnya dari masyarakat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




