Antara Prof Romli dan Mahfud MD, Siapa Lebih Dipercaya Publik Terkait Wacana Memaafkan Koruptor

Antara Prof Romli dan Mahfud MD, Siapa Lebih Dipercaya Publik Terkait Wacana Memaafkan Koruptor Prof Dr Romli Atmasasmita dan Prof Dr Mahfud MD. Foto: holopis.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Dua guru besar ini, Prof Dr Romli Atmasasmita dan Prof Dr Moch , sekarang sedang menjadi gunjingan publik terutama di dunia digital. Romli adalah guru besar di Universitas Padjajaran Bandung. Sedangkan guru besar di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Dua guru besar ini menjadi perbincangan publik berawal dari pernyataan . Tokoh NU asal Madura itu mengoreksi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mau memberikan maaf secara diam-diam kepada para koruptor.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Sidang Harvey Moeis: Hakimnya Malah Ikut Cengar-Crengut... Apa-Apaan ini?

Romli Atmasasmita tak terima. Romli bahkan menyebut Mahfud “tuna dalam masalah pidana”.

Menurut Romli, bisa dikenakan pasal 310 dan pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah dan pasal 433 UU KUHP No. 1 Tahun 2023 tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta.

Dilansir monitor.co.id, Romli mengatakan bahwa juga bisa dijerat pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Baca Juga: Tak Khawatirkan Deforestasi, Organisasi Lingkungan Sebut Prabowo Antisains

Bukan hanya itu. Romli juga menyebut bukanlah seorang ahli atau profesor dalam hukum pidana. Sehingga, menurut Romli, bisa dimaklumi jika seorang tuna dalam masalah pidana.

“Kesalahan dia () satu-satunya adalah tidak mau bertanya pada ahli sebelum menuduh presiden turut serta melakukan tipikor juncto pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataan Mahfud bisa kena pasal 45 UU ITE,” kata Romli kepada wartawan, Jakarta, 31 Desember 2024.

Romli menjelaskan, tuduhan pasal 55 KUHP tentang Deelneming atau Penyertaan yang disampaikan dalam tindak pidana harus memenuhi dua syarat. “Pertama, ada kesadaran untuk sama-sama mempersiapkan tipikor dan kedua secara sadar melakukannya bersama-bersama. Kedua syarat tersebut tidak ada pada Prabowo selaku Presiden RI,” ujarnya. Oleh karena itu, Romli menegaskan, pasal 55 KUHP itu tidak bisa diterapkan kepada Prabowo Subianto.

Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Vonis 50 Tahun Bagi Koruptor yang Rugikan Negara Triliunan

menjawab tudingan Romli secara tertulis, baik kepada wartawan maupun di Instagram pribadinya.

“Prof. Romli menganggap saya salah karena tak bertanya dulu kepada ahlinya terkait pemberitaan maaf oleh Presiden kepada koruptor. Saya juga menganggap Prof. Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024," tegas Mahfud lewat keterangan tertulisnya, Rabu, (1/1/2025). 

Mahfud menjelaskan bahwa pelaku korupsi tak bisa dimaafkan. Pendapat itu disampaikan untuk merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan secara diam-diam, apabila bersedia mengembalikan hasil korupsinya. 

Baca Juga: Sebut Mahfud MD Orang Gagal, Habiburrakhman Banjir Kecaman, Bumerang Buat Prabowo

Pernyataan Presiden Prabowo tersebut disampaikan saat berpidato di hadapan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo, Rabu, 18 Desember 2024 lalu. "Saya bilang, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan. Kalau itu dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor," ujar Mahfud dilansir Tribunnews. 

Setelah itu, ada Menko Kumham Impas, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut Presiden bisa memberi amnesti. Lalu, ada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyebut soal mekanisme denda damai di UU Kejaksaan. 

Serta, ada Hotman Paris yang turut menuding salah besar karena Presiden bisa memberi amnesti dengan mencontohkan amnesti pajak. "Tak apa, itu semua perbedaan pendapat. Saya tetap bilang, tetap tak boleh secara diam-diam," kata

Baca Juga: Terungkap, Gus Miftah juga Rendahkan Mahfud MD, Cak Nun, Ustadz Maulana dan Yati Pesek

"Saya tahu betul bahwa Presiden bisa memberi amnesti, tapi tak bisa dilakukan secara diam-diam. Pemberian amnesti harus dibicarakan dengan DPR." 

"Semua amnesti dilakukan terbuka, tak ada yang diberikan diam-diam. Amnesti Pajak juga disepakati DPR melalui perdebatan yang terbuka dan panas hingga dibuat dulu UU Tax Amnesty," kata Mahfud lagi. 

"Jadi, soalnya terletak pada memberi maaf dan mengembalikan uang korupsi secara diam-diam," kata Mahfud. 

Baca Juga: Dapat Ucapan Selamat, Ustadz Adi Hidayat Bantah Gantikan Gus Miftah Jadi Stafsus Presiden

Mahfud mengingatkan, pemerintah sendiri sudah memberikan klarifikasi kalau denda damai yang dimaksud hanya bisa dilakukan dalam tindak-tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi. Antara lain sudah disampaikan Menteri Hukum maupun Kapuspenkum Kejaksaan Agung. 

Mahfud berpendapat, kalau pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan ikut melakukan korupsi. Sebab, itu berarti membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, secara melanggar hukum dan merugikan keuangan negara. 

"Itu tafsir 'jika' hal itu dilakukan, di mana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut? Saya bilang 'jika' itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidak dilakukan. Jadi, tidak ada berita bohong dan fitnah di sini. Pernyataan Presiden tersebut nyata adanya dan rekamannya beredar luas berulang-ulang. Hanya saja, sekarang sudah dikoreksi oleh Pemerintah, termasuk oleh Presiden sendiri," ujar mantan Ketua MK tersebut. 

Baca Juga: PWNU se-Indonesia Rakor di Surabaya, Dukung PBNU Selalu Bersama Prabowo

Presiden Prabowo sendiri melakukan koreksi atas apa yang disampaikannya di hadapan mahasiswa Kairo tersebut pada Sabtu, pada tanggal 28 Desember 2024. Tepatnya, saat berpidato di Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 yang diselenggarakan di Indonesia Arena, Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta. 

Publik pun ramai. Banyak sekali komentar terhadap dua guru besar itu di Instagram pribadi . Di bawah ini sebagian komentar mereka bisa disimak.

“Indonesia butuh lebih banyak orang2 seperti Prof Mahfud supaya tetap ada yang mengawasi kinerja pemerintahan,” tulis Askacozy.

Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Polisi Tak Sungkan Periksa Budi Arie, karena Jantung Persoalan

“Saya lebih percaya Pak Mahfud daripada semua ahli hukum yang lain itu….Semangat Pak,” tulis Patta_Tobo.

“Hanya ada Prof Mahfud yg masih berani dan gak melempem…yang lain sudah masuk angin semua,” tulis mbulilrat.

“Kawal terus hukum di Indonesia Prof walo harus lawan arus,” tulis erwintokkk

“Sekarang gitu ya mainnya, ga setuju ancam penjara,” tulis ookki7

“Berjuang terus Prof @mohmahfudmd, bongkar siapapun yang melindungi korupsi dan memanipulasi hukum, Kami awam hukum…tapi kami Rakyat merasakan ketidakadilan nyata di tengah mata,” tulis Mazuday.

“Saya pernah bilang, kalau Prof Mahfud jadi apologet Kristen, beliau adalah seorang Van Tilian. Argumentasi Prof Mahfud tajam sekali sampai bisa membuka standar ganda dari lawan bicara,” tulis mchlfabio

“Sekelas Prof Mahfud aja karena beda pendapat diancam pasal undang-undang, apalagi kita-kita rakyat biasa. Mati tetap kritiis mengawal dgn cara yang dierundang-undangkan. Aman tanpa masalah sampe 2029 aja dah paling bener,” tulisb syifaunnaim.

Dan banyak komentar lain yang intinya sepakat dengan argumentasi . Sebaliknya netizen justru banyak yang mencerca Romli Atmasasmita. Intinya, di kolom komentar instagram itu netizen lebih percaya kepada ketimbang Romli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Soal Anggaran Menhan untuk Alutsista Rp 1.700 Triliun, Ini Komentar Kiai Asep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO