PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - KPU Pamekasan mulai berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, desa, hingga KPPS untuk menghadapi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan oleh pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti).
Komisioner KPU Pamekasan, A. Tajul Arifin menyampaikan, kepastian tentang adanya gugatan sengketa Pilkada Pamekasan itu sebagaimana tertuang dalam nomor register perkara: 183/PHPU.BUP/XXIII/2025. Maka pemohon (Berbakti) menerima akte registrasi perkara konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan.
Baca Juga: Yani-Alif Tunjuk Enam Kuasa Hukum untuk Hadapi Sidang Gugatan di MK
"Sesuai dengan pemberitahuan yang kami terima, pasangan Berbakti resmi mengajukan gugatan ke MK. Karena itu, kami mulai mempersiapkan sejumlah alat bukti yang hendak disampaikan dalam persidangan nanti," ungkap Tajul Arifin, Sabtu (4/1/2025).
Lebih lanjut, pihaknya juga akan menyiapkan pengacara serta alat bukti yang diperlukan untuk menghadapi sidang sengketa Pilkada Pamekasan di MK.
"Untuk itu, kami juga bakal berkordinasi dengan seluruh badan adhoc pilkada serta menunjuk tim advokat,” ucapnya.
Baca Juga: Inilah Tokoh-Tokoh yang Pernah Gugat Presidential Threshold Tapi Ditolak MK
Sementara itu, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka, rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada 27 November 2024 telah menetapkan pasangan KH. Kholilurrahman-Sukriyanto meraih 291.246 suara, Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi meraih 263.740 suara, dan Fatah Jasin-Mujahid Ansori meraih 17.307 suara.
Pasangan Kholilurrahman-Sukriyanto unggul sebanyak 27.506 suara dari pasangan Berbakti. Akan tetapi saksi dari pihak Berbakti tidak menghadiri rapat, sehingga pihak Berbakti merilis hendak mengajukan gugatan ke MK. (dim/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News