M. Irfan Choirie bersama M Ali Murtadlo (duduk di belakang) saat sidang di MK. Foto: Ist.
Menurut Irfan, kekalahan kotak kosong diakibatkan ketiadaan sosialisasi maksimal dari KPU kepada masyarakat, khususnya pada 12 kecamatan. Yakni, Kecamatan Driyorejo, Balongpanggang, Wringinanom, Kedamean, Menganti, Benjeng, Cerme, Dudukaampeyan, Dukun, Panceng, Sangkapura, dan Tambak.
Ia juga mengungkapkan, Bawaslu selaku lembaga pengawas Pilkada Gresik tidak menindak setiap ada pelanggaran di kecamatan.
Misalnya, pelanggaran kampanye paslon 01 saat acara jalan sehat yang diduga terjadi money politics. Selain itu, adanya dugaan pengondisian oleh kepala desa (kades) untuk memenangkan paslon 01.
"Dalam permohonan kami memang hanya mengajukan 4 bukti, tetapi pada persidangan pemeriksaan pendahuluan pada 8 Januari di MK, kami ada tambahan bukti terkait money politics tersebut," ungkapnya.
Irfan menambahkan, prinsip konstitusional pemilu yang bebas tidak terpenuhi dalam gelaran Pilkada Gresik 2024, karena masyarakat tidak mengenal istilah memilih kolom kosong. Karena itu, masyarakat tidak hadir dalam menentukan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara (TPS).
Sebelumnya, Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, selaku termohon menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan jawaban atas gugatan pemohon pada sidang lanjutan 17 Januari di MK.
"Kami siap memberikan jawaban pada sidang 17 Januari," kata Taufik kepada BANGSAONLINE.com. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




