Penggugat Pilkada Gresik Optimis Hakim Lanjutkan Sidang Sampai Putusan

Penggugat Pilkada Gresik Optimis Hakim Lanjutkan Sidang Sampai Putusan Kolase foto M. Ali Murtadlo dan M. Irfan Choirie saat berada di MK. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - M. Irfan Choirie, kuasa hukum M. Ali Murtadlo selaku Pemantau yang melayangkan gugatan atas hasil , optimis hakim MK akan melanjutkan sidang sampai putusan.

"Jumat (17/1/2025) kami selaku pemohon (penggugat) kembali hadir di MK untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, , Bawaslu Gresik, dan pasangan Yani-Alif," ujar Irfan kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga: KPU Tetapkan Yani-Alif sebagai Cabup dan Cawabup Terpilih Pilkada Gresik 2024

Ia optimis MK akan menerima gugatan dari pihaknya.

"MK mengagendakan sidang lanjutan tanggal 17 Januari, maka perkara dilanjutkan. Karena itu, kami sangat yakin sidang akan lanjut sampai ada putusan," katanya.

Irfan lantas menceritakan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Kada 2024 pada Rabu (8/1/2025). Menurut dia, terdapat pelbagai hal menarik yang ditanyakan Hakim MK kepada , seperti status M. Ali Murtadlo selaku pemantau Pilkada.

Baca Juga: Gugatan Pilkada Ditolak, KPU Gresik Segera Tetapkan Yani-Alif Jadi Kepala Daerah Terpilih

"Kemarin waktu sidang pemeriksaan pendahuluan sudah ditanya. Hakim MK tanya ke (termohon) dan Ali Murtadlo (pemohon) terkait ada kerja sama soal . Hakim juga tanya ke , apa sudah seizin KPU Pusat kerja sama itu, KPU jawab tidak seizin. Akhirnya hakim memutuskan sidang lanjut. Hakim MK bilang terkait perjanjian sudah wilayah hakim untuk menilai," paparnya.

Atas fakta persidangan pertama, dan MK melanjutkan sidang dengan agenda jawaban termohon serta pembuktian, pihaknya sangat optimis sidang lanjut sampai putusan.

"Atas fakta tersebut kami selaku pemohon sangat optimis MK akan melanjutkan sidang gugatan hingga putusan," ucapnya.

Baca Juga: Sidang Dismissal Gugatan Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakin Menang

Irfan juga menyebutkan kembali sejumlah tuntutannya dalam PHPU Kada Gresik 2024 dengan Perkara Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2025, yakni meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2752 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik tertanggal 4 Desember 2024.

Kemudian, pemohon meminta MK memerintahkan untuk menerbitkan kolom kosong (kotak kosong) sebagai pemenang 27 November 2024.

Selanjutnya, meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Gresik untuk melakukan coblos ulang (pemilihan ulang) di 6 kecamatan, Menganti, Driyorejo, Wringinanom, Cerme, Benjeng, dan Balongpanggang

Baca Juga: Tuntut Transparansi Penggunaan Anggaran Pilkada Gresik Rp84 M, Massa GenPABUMI Geruduk Kantor DPRD

Menurut Irfan, landasan dalil yang menjadi gugatan karena KPU dan Bawaslu Gresik selaku penyelenggara pesta demokrasi tidak menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundangan.

"Bawaslu selaku lembaga pengawas setiap ada pelanggaran di kecamatan, seperti tim kampanye yang dihadiri paslon 01 melaksanakan agenda kampanye yang dikemas seperti jalan sehat, dan terjadi money politics, serta adanya tindakan kepala desa untuk kemenangan paslon 01 tidak ditindak," ungkapnya.

Dalam persidangan perkara Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2025, ia juga menjabarkan perolehan suara pasangan Yani-Alif, kotak kosong, dan suara tidak hasil 2024, yang mana Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif 366.944 suara, sedangkan kotak kosong 247.479 suara, dengan jumlah suara tidak sah 35.749 suara dari total keseluruhan hak pilih 650.172, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 971.740 orang.

Baca Juga: Kuasa Hukum Genpatra Yakin MK Kabulkan PSU di 7 Kecamatan

"Kekalahan kotak kosong diakibatkan ketiadaan sosialisasi maksimal dari KPU kepada masyarakat, khususnya pada 12 kecamatan, yakni Driyorejo, Balongpanggang, Wringinanom, Kedamean, Menganti, Benjeng, Cerme, Duduksampeyan, Dukun, Panceng, Sangkapura, dan Tambak," ungkapnya.

"Sehingga, prinsip konstitusional pemilu yang bebas tidak terpenuhi dalam gelaran 2024 dikarenakan masyarakat tidak mengenal istilah memilih Kolom Kosong. Karena itu, masyarakat tidak hadir dalam menentukan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara (TPS), sehingga berakibat angka golongan putih (golput) cukup tinggi," pungkasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO