GRESIK, BANGSAONLINE.com - M. Irfan Choirie, kuasa hukum M. Ali Murtadlo selaku Pemantau Pilkada Gresik yang melayangkan gugatan atas hasil Pilkada Gresik, optimis hakim MK akan melanjutkan sidang sampai putusan.
"Jumat (17/1/2025) kami selaku pemohon (penggugat) kembali hadir di MK untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, KPU Gresik, Bawaslu Gresik, dan pasangan Yani-Alif," ujar Irfan kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (16/1/2025).
Baca Juga: Terbaru! Cara Klaim Saldo Rp100 Ribu dari Dana Kaget Jumat 17 Januari, Pakai Link ini Langsung Cair
Ia optimis MK akan menerima gugatan dari pihaknya.
"MK mengagendakan sidang lanjutan tanggal 17 Januari, maka perkara dilanjutkan. Karena itu, kami sangat yakin sidang akan lanjut sampai ada putusan," katanya.
Irfan lantas menceritakan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Kada 2024 pada Rabu (8/1/2025). Menurut dia, terdapat pelbagai hal menarik yang ditanyakan Hakim MK kepada KPU Gresik, seperti status M. Ali Murtadlo selaku pemantau Pilkada.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Gresik di MK, Tim Yani-Alif Siap Sampaikan Jawaban
"Kemarin waktu sidang pemeriksaan pendahuluan sudah ditanya. Hakim MK tanya ke KPU Gresik (termohon) dan Ali Murtadlo (pemohon) terkait ada kerja sama soal Pilkada Gresik. Hakim juga tanya ke KPU Gresik, apa sudah seizin KPU Pusat kerja sama itu, KPU jawab tidak seizin. Akhirnya hakim memutuskan sidang lanjut. Hakim MK bilang terkait perjanjian sudah wilayah hakim untuk menilai," paparnya.
Atas fakta persidangan pertama, dan MK melanjutkan sidang dengan agenda jawaban termohon serta pembuktian, pihaknya sangat optimis sidang lanjut sampai putusan.
"Atas fakta tersebut kami selaku pemohon sangat optimis MK akan melanjutkan sidang gugatan Pilkada Gresik hingga putusan," ucapnya.
Baca Juga: Soal Gugatan Genpatra ke MK, PA GMNI: KPU Gresik Ceroboh
Irfan juga menyebutkan kembali sejumlah tuntutannya dalam PHPU Kada Gresik 2024 dengan Perkara Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2025, yakni meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2752 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik tertanggal 4 Desember 2024.
Kemudian, pemohon meminta MK memerintahkan KPU Gresik untuk menerbitkan kolom kosong (kotak kosong) sebagai pemenang Pilkada Gresik 27 November 2024.
Selanjutnya, meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Gresik untuk melakukan coblos ulang (pemilihan ulang) di 6 kecamatan, Menganti, Driyorejo, Wringinanom, Cerme, Benjeng, dan Balongpanggang
Baca Juga: Penggugat Pilkada Gresik Minta Coblos Ulang di 7 Kecamatan, Apa Alasannya?
Menurut Irfan, landasan dalil yang menjadi gugatan karena KPU dan Bawaslu Gresik selaku penyelenggara pesta demokrasi tidak menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundangan.
"Bawaslu selaku lembaga pengawas Pilkada Gresik setiap ada pelanggaran di kecamatan, seperti tim kampanye yang dihadiri paslon 01 melaksanakan agenda kampanye yang dikemas seperti jalan sehat, dan terjadi money politics, serta adanya tindakan kepala desa untuk kemenangan paslon 01 tidak ditindak," ungkapnya.
Dalam persidangan perkara Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2025, ia juga menjabarkan perolehan suara pasangan Yani-Alif, kotak kosong, dan suara tidak hasil Pilkada Gresik 2024, yang mana Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif 366.944 suara, sedangkan kotak kosong 247.479 suara, dengan jumlah suara tidak sah 35.749 suara dari total keseluruhan hak pilih 650.172, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 971.740 orang.
Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik di MK, KPU Sudah Siapkan Jawaban
"Kekalahan kotak kosong diakibatkan ketiadaan sosialisasi maksimal dari KPU kepada masyarakat, khususnya pada 12 kecamatan, yakni Driyorejo, Balongpanggang, Wringinanom, Kedamean, Menganti, Benjeng, Cerme, Duduksampeyan, Dukun, Panceng, Sangkapura, dan Tambak," ungkapnya.
"Sehingga, prinsip konstitusional pemilu yang bebas tidak terpenuhi dalam gelaran Pilkada Gresik 2024 dikarenakan masyarakat tidak mengenal istilah memilih Kolom Kosong. Karena itu, masyarakat tidak hadir dalam menentukan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara (TPS), sehingga berakibat angka golongan putih (golput) cukup tinggi," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News