Penggugat Pilkada Gresik Optimis Hakim Lanjutkan Sidang Sampai Putusan

Penggugat Pilkada Gresik Optimis Hakim Lanjutkan Sidang Sampai Putusan Kolase foto M. Ali Murtadlo dan M. Irfan Choirie saat berada di MK. Foto: Ist

Irfan juga menyebutkan kembali sejumlah tuntutannya dalam PHPU Kada Gresik 2024 dengan Perkara Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2025, yakni meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2752 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik tertanggal 4 Desember 2024.

Kemudian, pemohon meminta MK memerintahkan KPU Gresik untuk menerbitkan kolom kosong (kotak kosong) sebagai pemenang Pilkada Gresik 27 November 2024.

Selanjutnya, meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Gresik untuk melakukan coblos ulang (pemilihan ulang) di 6 kecamatan, Menganti, Driyorejo, Wringinanom, Cerme, Benjeng, dan Balongpanggang

Menurut Irfan, landasan dalil yang menjadi gugatan karena KPU dan Bawaslu Gresik selaku penyelenggara pesta demokrasi tidak menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundangan.

"Bawaslu selaku lembaga pengawas Pilkada Gresik setiap ada pelanggaran di kecamatan, seperti tim kampanye yang dihadiri paslon 01 melaksanakan agenda kampanye yang dikemas seperti jalan sehat, dan terjadi money politics, serta adanya tindakan kepala desa untuk kemenangan paslon 01 tidak ditindak," ungkapnya.

Dalam persidangan perkara Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2025, ia juga menjabarkan perolehan suara pasangan Yani-Alif, kotak kosong, dan suara tidak hasil Pilkada Gresik 2024, yang mana Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif 366.944 suara, sedangkan kotak kosong 247.479 suara, dengan jumlah suara tidak sah 35.749 suara dari total keseluruhan hak pilih 650.172, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 971.740 orang.

"Kekalahan kotak kosong diakibatkan ketiadaan sosialisasi maksimal dari KPU kepada masyarakat, khususnya pada 12 kecamatan, yakni Driyorejo, Balongpanggang, Wringinanom, Kedamean, Menganti, Benjeng, Cerme, Duduksampeyan, Dukun, Panceng, Sangkapura, dan Tambak," ungkapnya.

"Sehingga, prinsip konstitusional pemilu yang bebas tidak terpenuhi dalam gelaran Pilkada Gresik 2024 dikarenakan masyarakat tidak mengenal istilah memilih Kolom Kosong. Karena itu, masyarakat tidak hadir dalam menentukan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara (TPS), sehingga berakibat angka golongan putih (golput) cukup tinggi," pungkasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO