Ketua MK sekaligus Ketua Panel 1 Suhartoyo saat memimpin sidang PHPU Kada Gresik. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 5-10 Februari 2025 dalam rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Gresik 2024.
Agenda RPH tersebut membahas perkara dan mengambil keputusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara.
BACA JUGA:
- JGU Siapkan RPH Halal Tingkat Provinsi, Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026
- MK Kabulkan Uji Materi Obstruction of Justice, Direktur YLBH FT: Saatnya Advokat Bebas Berintegritas
- Ikuti Arahan Gubernur, JGU Inisiai RPH Halal Provinsi, Target Beroperasi Akhir 2026
- PT RPH Surabaya Sebut Stok Daging Sapi Cukup dan Prediksi Permintaan Tinggi pada Nataru
Sebelumnya, majelis hakim MK Panel 1 telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 8 Januari 2025. Kemudian sidang dengan agenda jawaban termohon (KPU Gresik, Bawaslu Gresik, dan pasangan Cabup-Cawabup (Yani-Alif) pada 17 Januari 2025.
Usai dilakukan RPH, pada tanggal 11-13 Februari 2025 majelis hakim MK mengumumkan putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara.
Selanjutnya, pada tanggal 14-28 Februari 2025, majelis hakim MK melanjutkan pemeriksaan persidangan jika perkara tidak gugur.
Adapun pada tanggal 7-11 Maret 2025, majelis hakim MK mengumumkan putusan atau ketetapan akhir.
Klik Berita Selanjutnya






