MK Bakal Gelar RPH Sidang Sengketa Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakini Dalil Mereka Diterima

MK Bakal Gelar RPH Sidang Sengketa Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakini Dalil Mereka Diterima Ketua MK sekaligus Ketua Panel 1 Suhartoyo saat memimpin sidang PHPU Kada Gresik. Foto: Ist.

Kuasa hukum pemohon, M Irfan, membenarkan akan memutuskan perkara PHPU Kada Gresik pada 7-11 Februari.

Ia optimis perkara PHPU Kada Gresik dengan nomor: 131/PHPU.BUP-XXIII/2025, diterima dan sidang dilanjutkan.

"Dengan dalil-dalil yang kami sampaikan dalam materi gugatan PHPU Kada Gresik, kami sangat yakin mengabulkan gugatan kami dan sidang dilanjutkan hingga putusan atau ketetapan akhir," kata Irfan kepada BANGSAONLINE, Minggu (19/1/2025).

Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Yani-Alif selaku termohon, Imam Munawar juga yakin dengan dalil-dalil yang telah disampaikan kuasa hukum termohon (Yani-Alif) dapat mematahkan dalil pemohon sehingga majelis hakim akan menolak gugatan.

"Atas dalil-dalil tersebut, kami meyakini bahwa majelis hakim akan mengabulkan keterangan pihak pasangan Yani-Alif dan menolak gugatan pemohon," tuturnya. (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO