Ketua MK sekaligus Ketua Panel 1 Suhartoyo saat memimpin sidang PHPU Kada Gresik. Foto: Ist.
Kuasa hukum pemohon, M Irfan, membenarkan MK akan memutuskan perkara PHPU Kada Gresik pada 7-11 Februari.
Ia optimis perkara PHPU Kada Gresik dengan nomor: 131/PHPU.BUP-XXIII/2025, diterima MK dan sidang dilanjutkan.
"Dengan dalil-dalil yang kami sampaikan dalam materi gugatan PHPU Kada Gresik, kami sangat yakin MK mengabulkan gugatan kami dan sidang dilanjutkan hingga putusan atau ketetapan akhir," kata Irfan kepada BANGSAONLINE, Minggu (19/1/2025).
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Yani-Alif selaku termohon, Imam Munawar juga yakin dengan dalil-dalil yang telah disampaikan kuasa hukum termohon (Yani-Alif) dapat mematahkan dalil pemohon sehingga majelis hakim MK akan menolak gugatan.
"Atas dalil-dalil tersebut, kami meyakini bahwa majelis hakim MK akan mengabulkan keterangan pihak pasangan Yani-Alif dan menolak gugatan pemohon," tuturnya. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






