MK Bakal Gelar RPH Sidang Sengketa Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakini Dalil Mereka Diterima

MK Bakal Gelar RPH Sidang Sengketa Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakini Dalil Mereka Diterima Ketua MK sekaligus Ketua Panel 1 Suhartoyo saat memimpin sidang PHPU Kada Gresik. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi () akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim () pada tanggal 5-10 Februari 2025 dalam rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Gresik 2024. 

Agenda tersebut membahas perkara dan mengambil keputusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara.

Sebelumnya, majelis hakim Panel 1 telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 8 Januari 2025. Kemudian sidang dengan agenda jawaban termohon (KPU Gresik, Bawaslu Gresik, dan pasangan Cabup-Cawabup (Yani-Alif) pada 17 Januari 2025.

Usai dilakukan , pada tanggal 11-13 Februari 2025 majelis hakim mengumumkan putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara.

Selanjutnya, pada tanggal 14-28 Februari 2025, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan persidangan jika perkara tidak gugur.

Adapun pada tanggal 7-11 Maret 2025, majelis hakim mengumumkan putusan atau ketetapan akhir.

Kuasa hukum pemohon, M Irfan, membenarkan akan memutuskan perkara PHPU Kada Gresik pada 7-11 Februari.

Ia optimis perkara PHPU Kada Gresik dengan nomor: 131/PHPU.BUP-XXIII/2025, diterima dan sidang dilanjutkan.

"Dengan dalil-dalil yang kami sampaikan dalam materi gugatan PHPU Kada Gresik, kami sangat yakin mengabulkan gugatan kami dan sidang dilanjutkan hingga putusan atau ketetapan akhir," kata Irfan kepada BANGSAONLINE, Minggu (19/1/2025).

Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Yani-Alif selaku termohon, Imam Munawar juga yakin dengan dalil-dalil yang telah disampaikan kuasa hukum termohon (Yani-Alif) dapat mematahkan dalil pemohon sehingga majelis hakim akan menolak gugatan.

"Atas dalil-dalil tersebut, kami meyakini bahwa majelis hakim akan mengabulkan keterangan pihak pasangan Yani-Alif dan menolak gugatan pemohon," tuturnya. (hud/van)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO