Bupati Situbondo, Karna Suswandi saat digiring oleh petugas KPK
SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS) dan PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP, Eko Prionggo Jati (EPJ) Selasa (21/1/2025).
Keduanya ditahan atas dugaan tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
"Penahanan untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21/1/2025 sampai 09/2/2025, Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK," tulis rilis KPK, Selasa (21/1/2025).
Dalam rilis itu, disebutkan KS dan EPJ telah ditetapkan tersangka pada tanggal 06 Agustus 2024. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan tersangka KS dan EPJ diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," jelas rilis tersebut.
Sedangkan modus operandinya, disebutkan di tahun 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN, yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP tahun 2022.
"Namun, akhimya pada Pemkab Situbondo membatal, dan kemudian menggunakan dana DAK," ujar KPK.
Selanjutnya, disebutkan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP tahun 2021-2024. Tersangka KS dan EPJ, diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




