SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS) dan PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP, Eko Prionggo Jati (EPJ) Selasa (21/1/2025).
Keduanya ditahan atas dugaan tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Baca Juga: Menteri Terkaya, Miliki Kekayaan Rp 5,4 T, Menteri Pariwisata Widiyanti Koleksi Mobil Mewah
"Penahanan untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21/1/2025 sampai 09/2/2025, Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK," tulis rilis KPK, Selasa (21/1/2025).
Dalam rilis itu, disebutkan KS dan EPJ telah ditetapkan tersangka pada tanggal 06 Agustus 2024. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan tersangka KS dan EPJ diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," jelas rilis tersebut.
Baca Juga: Duta Antikorupsi Kota Batu Bagikan Ilmu ke SMAN 2
Sedangkan modus operandinya, disebutkan di tahun 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN, yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP tahun 2022.
"Namun, akhimya pada Pemkab Situbondo membatal, dan kemudian menggunakan dana DAK," ujar KPK.
Selanjutnya, disebutkan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP tahun 2021-2024. Tersangka KS dan EPJ, diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
Baca Juga: Bupati dan Kadis PUPR Situbondo Mangkir Dipanggil KPK
"Tersangka KS meminta 'uang investasi'/ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," jelasnya
Diungkap pula, KS memerintahkan EPJ yang selanjutnya memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh tersangka KS.
"Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ, melalui bawahannya di Dinas PUPP meminta 'uang fee' sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut,"terangnya
Baca Juga: KPK Sita Aset Senilai Rp8,1 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Jatim
Terungkap juga besaran KS menerima 'uang investasi' / ijon melalui orang-orang kepercayaannya. sedangkan Tersangka EPJ menerima 'uang fee' secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab. Situbondo
"KS sekurang kurangnya menerima sebesar Rp 5.575.000.000,00 (lima miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah), sedang tersangka EPJ menerima sekurang kurangnya sebesar Rp 811.362.200,00 (delapan ratus sebelas juta tiga ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah)," bebernya
Dijelaskan dalam rilis bahwa Kegiatan dan Fokus Penyidikan paska penahanan tersangka KS dan EPJ.
Baca Juga: Anggota DPR RI ini Mangkir Dipanggil KPK
"Mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka KS dan tersangka EPJ," pungkasnya. (sbi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News