Kedua tersangka kasus dugaan korupsi BUMD PT RSM, HK dan AAJ (pakai rompi) saat hendak dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas IIB Tuban.
Dalam kesempatan ini, Yogi juga menjelaskan alasan keduanya sempat mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik. Menurut dia, hal itu disebabkan salah satu tersangka sedang berduka. Sedangkan, satu tersangka lainnya sedang berada di Sumatera.
"Dalam kasus ini, kami juga memeriksa 50 orang saksi. Tidak menutup kemungkinan, kami juga akan terus mengembangkan kasus ini," tegasnya.
Adapun dalam dugaan kasus korupsi di BUMD RSM ini, Kejari Tuban menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
"Kalau (kasus) dikembangkan pasti," timpalnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum tersangka HK, Arina Jumiawati, membenarkan kliennya telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Tuban.
Ia mengklaim kliennya selama ini telah kooperatif memenuhi panggilan penyidik. "Hari ini membuktikan bahwa klain kami telah koperatif dan taat hukum," singkatnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




