Palsukan Stempel Desa, Kasek Madin Ar-Raudlah Warujinggo Divonis 45 Hari Penjara

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Seorang Kepala Madrasah Diniyah (Madin) Ar Raudlah Desa Warujinggo Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo divonis 45 hari penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Pasalnya, Achmad Jamil terbukti memalsukan stempel desa dan tanda tangan Kepala Desa Warujinggo atas nama Tholib.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Kraksaan, Agung mengatakan, putusan yang dijatuhkan PN Kraksaan dalam sidang putusan itu termasuk vonis ringan. Sebab tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) adalah vonis hukuman 3 bulan penjara. "Sebab, pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” ujar Agung.
Dengan berbagai pertimbangan, ketua majelis hakim akhirnya hanya menjatuhkan hukuman kurungan hanya 45 hari atau 1 bulan 15 hari. Salah satu pertimbangannya yaitu terdakwa Achmad Jamil dinilai sangat kooperatif, dan mengakui segala kesalahannya.
Achmad Jamil diseret ke pengadilan karena melakukan pemalsuan tandatangan dan stempel desa. “Dia sengaja memalsukan stempel desa dan tanda tangan Kepala Desa Warujinggo (Tholib ) pada form pendataan madin untuk menerima honor guru tiap 6 bulan sekali senilai Rp 600 ribu,” jelasnya.
Sementara itu, Kades Tholib pada wartawan mengaku, telah melaporkan Jamil ke polisi sejak Mei lalu. Sejak pelaporan itu, Jamil dikenai wajib lapor seminggu sekali selama 5 bulan. Selain itu, Jamil akhirnya juga diseret ke persidangan, hingga mendapat vonisnya, Rabu (30/9).
Bagi Kades Tholib, yang ia permasalahkan bukan nominal honor guru yang membuat Jamil nekat melakukan pemalsuan. “Tapi ini menyangkut nama baik instansi yang saya pimpin. Dan saya masih trauma karena stempel dan tanda tangan saya dipalsu oleh orang lain untuk kasus penipuan seperti sebelum-sebelumnya,” katanya.
“Jumlahnya tak banyak, hanya Rp 600ribu tiap satu semester. Tapi saya ingin memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang berani memalsukan stempel dan tanda tangan instansi milik negara,” tegas Tholib.
Menurutnya, ada tiga madin di Desa Warujinggo yang diajukan mendapat honor bagi para gurunya. Termasuk Madin Ar Raudlah yang dipimpin Jamil. Dua di antaranya sudah mengajukan dan mengisi form yang kemudian diberitahukan dan dilegalisasi oleh pihak desa dengan sepengetahuan kades.
Namun entah mengapa Madin Ar Raudlah ternyata form pengajuannya sudah lebih dulu sampai ke tingkat koordinatoor Madin Kecamatan Leces. Padahal menurut Tholib, dirinya tidak pernah menadatangani form milik Madin Ar Raudlah.
Sadar ada yang tidak beres, akhirnya Tholib beserta perangkat kesranya mengecek ke koordinator madin tersebut. Benar saja kecurigaan Tholib. Ternyata form pengajuan milik Madin Ar Raudlah sudah dipalsu stempel desa dan tanda tangannya. “Jelas saya tidak terima itu. Stempel bukan untuk asal-asalan,” ujarnya.

Atas pemalsuan ini, Jamil mengaku sudah pernah minta maaf langsung kepada Kades Tholib. Bahkan itu sudah dia lakukan dua kali. Yang pertama secara lisan dan yang kedua setelah dimediasi oleh camat, koramil, dan Kapolsek Leces. Jamil diminta untuk membuat surat permintaan maaf kepada Tholib. “Yang pertama saya dimaafkan, namun yang kedua saya tidak mendapat respon balik,” ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota

Soal permintaan maaf itu, Kades Tholib mengatakan sudah memaafkan secara pribadi. Tapi, proses hukumnya tetap berjalan. “Biar kasus ini masuk ranah hukum saja. Secara pribadi sebenarnya saya sudah memaafkannya, tapi di mata hukum semua harus berjalan sesuai hukum yang berlaku,” kata Kades Tholib. (ndi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO