
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pria warga Jatisoro bernama M. Ali Irfan berhasil diamankan polisi beberapa hari setelah beraksi mencuri motor milik Ediarno Aryo Pratomo warga Jl. Raya Jambangan, Surabaya.
Pelaku Pelaku M. Ali Irfan melakukan aksi pencurian bersama D warga Jl. Tanah Merah, yang kini masih menjadi DPO.
Diketahui pelaku sudah dua kali menggasak sepeda motor. Pencurian kedua terjadi pada Senin (13/3/2025) dini hari.
Ali Irfan berperan sebagai esksekutor motor yang dicuri sedangkan pelaku D sebagai joki motor sarana sekaligus sebagai pemantau situasi.
Pelaku Ali masuk rumah korban dengan cara merusak gembok pagar. Setelah berhasil masuk pagar kemudian motor Honda Vario nopol L 6044 ABJ yang tidak dikunci setir berhasil dibawa kabur.
Kronologo tersebut disampaikan, Kanit Reskrim Polsek Jambagan Ipda Slamet, Jumat (28/3/2025).
“Pelaku ini berhasil mencuri motor di wilayah hukum Polsek Jambangan. Tertangkapnya dia saat sedang menjual motor hasil curian kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli,” ujarnya.
Motor Vario 160 nopol L 6044 ABJ setelah berhasil dicuri lantas disembunyikan oleh D di rumahnya. Kemudian pelaku Ali mencoba menjual melalui media sosial seharga Rp.4 juta.
Polsek Jambangan pun mencurigai motor yang dijual bodong di media sosial adalah hasil curian.
Kemudian polisi menyamar sebagai pembeli, dan sepakat transaksi di Sekitaran Jl. Tambak Wedi (bawah jembatan Suramadu)
“Jadi kita tangkap saat akan menjual motor kepada anggota kami. Dan ternyata dia adalah pelaku yang berhasil memcuri motor diwilayah hukum kami dan juga wilayah hukum Polsek Rungkut,” ungkap Ipda Slamet.
Pelaku mengaku, uang hasil penjualan motor curian Vario 160 akan dibagi rata. Dan pengakuan pelaku MAI uang hasil pencurian digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi. (rus/van)