Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan itu juga memaparkan agar masyarakat bisa memilah antara CSR, kompensasi, dan kontribusi.
"Kalau CSR itu adalah hasil keuntungan perusahaan yang telah didapat per tahun. Perusahaan wajib lapor kepada pemerintah bahwa keuntungan per tahun perusahaan sekian, dan yang harus disetorkan ke pemerintah hasil per tahun sekian," paparnya.
"Kemudian untuk kompensasi, adalah kerja sama perusahaan dengan masyarakat setempat yang terdampak oleh aktivitas perusahaan. Misal, masyarakat diajak kerja sama mengelolah limbah avalan, atau kegiatan dan sebagainya," imbuhnya.
Sedangkan kontribusi merupakan wujud partisipasi perusahaan kepada lingkungan sekitarnya, seperti sumbangan kegiatan 17 Agustus, keagamaan, atau kegiatan sosial lainya. Samsul berharap agar masyarakat optimis dalam menyikapi Raperda TJSL.
"Kita Husnudzon dulu lah, jangan suudzon dulu," pungkasnya. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




