MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 14 tersangka ditetapkan dalam kasus illegal mining (penambangan ilegal) di Pantai Watu Pecak, Desa Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Hal ini diungkapkan Kadiv Humas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton usai menjenguk Tosan di Rumah Sakit dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang, Minggu (4/10). "Semua ditahan di Polda Jawa Timur, karena di sana penanganan kasusnya," ungkap Anton Charliyan kepada wartawan.
Sementara untuk kasus penganiayaan hingga menewaskan Salim Kancil dan melukai Tosan sudah ada 24 orang yang ditahan. Kades Awar-awar Hariyono yang disebut menjadi aktor intelektual penganiayaan itu juga tersangkut kasus penambangan ilegal. "Saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk kasus penganiayaan maupun illegal mining. Termasuk pengusaha yang terlibat juga dimintai keterangannya," kata Anton.
Baca Juga: Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Lumajang Digelandang Polisi ke Mako Polres
Anton menambahkan bahwa proses penyelidikan juga dilakukan menyangkut dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam perkara tambang ilegal tersebut. "Untuk anggota juga masih diselidiki," sebut dia.
Anton menegaskan jumlah tersangka masih akan terus bertambah, baik terkait kasus pembunuhan maupun ilegal miningnya. Pihaknya tidak mau gegabah, harus melakukan pemeriksaan lebih dalam keterlibatan para pelaku. "Masih bisa berkembang. Masih ada yang buron," tegasnya.
Proses hukum hingga kini masih ditangani oleh Polda Jawa Timur dengan dibackup oleh Mabes Polri. Kini Propam sudah diterjunkan dan dimungkinkan tersangkanya tidak hanya polisi. Karena banyak pihak yang terkait dalam kasus ini. "Setidaknya sudah 3 anggota polisi diperiksa," katanya. Kasusnya yang dikenakan mereka meliputi gratisfikasi, penyuapan dan membekingi aksi kejahatan. Dalam waktu dekat, akan segera kembali diumumkan.
Baca Juga: Aktivis Portal Nilai Penerbitan Izin Pertambangan di Wonosunyo Gempol Diskriminatif
Anton mengunjungi korban kasus penganiayaan Lumajang, Tosan yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang, Minggu (4/10). Sekitar 30 menit, Anton bersama rombongan menemui Tosan dan keluarganya.
Didampingi istri Tosan dan keluarganya, Anton menegaskan keseriusan Mabes Polri yang akan mengusut tuntas kasus pembunuhan kasus Lumajang, berikut kasus ilegal miningnya. Siapapun yang terlibat, termasuk anggota polisi akan dijerat hukum.
Tosan, mitra Salim Kancil sesama petani yang menolak tambang pasir masih dirawat di RS dr Saiful Anwar, Malang, Jawa Timur. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan pun menjenguk Tosan.
Baca Juga: AJI Surabaya: Bukan Rahasia Lagi Anggota Dewan Punya Bisnis Tambang, Rawan Konflik Kepentingan
Anton didampingi oleh Kapolresta Malang AKBP Singgamata. Anton berada di ruang perawatan Tosan tak lebih dari 15 menit. Di ruangan tersebut, Anton juga ditemui oleh istri Tosan. Anton pun berbincang-bincang dengan istri Tosan.
"Saya mewakili Kapolri untuk lihat keadaan pak Tosan. Tadi sudah bisa ngomong, malahan sambil guyon (bercanda) segala," kata Anton usai menjenguk. Anton juga menyatakan bahwa kondisi Tosan sudah membaik 70 persen. Dia kemudian berjanji bahwa jajaran kepolisian akan segera mengusut tuntas kasus ini.
Di sisi lain, Komisi III DPR melakukan peninjauan langsung ke Lumajang, terkait kasus pembunuhan aktivis anti tambang, Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Surati Kapolri Minta Penindakan terhadap Tambang Ilegal
Dalam tinjauan tersebut, Komisi III menemukan indikasi pembiaran penegakan hukum demi menutupi dugaan korupsi terkait perizinan tambang yang dilakukan Pemda setempat terhadap PT IMMS.
Anggota Komisi III DPR Risa Mariska menyebut, dari proses pembiaran yang terstruktur dan sistematis itu, ada banyak pihak yang terlibat dan harus diusut tuntas. "Lebih lanjut saya akan meminta kepada KPK untuk memeriksa PT IMMS apabila ada unsur pidana korupsi kepada pemerintah setempat terkait dengan perizinan tambang?," kata Risa saat dihubungi, Ahad (4/10) dikutip ROL.
Risa mengatakan, KPK harus dilibatkan karena proses pembiaran terkait dengan illegal mining atau pertambangan ilegal sudah lama terjadi. Apalagi, lanjutnya, Bupati Lumajang sama sekali tidak memiliki data berapa jumlah tambang ilegal yang ada di wilayahnya.
Baca Juga: Minta Perizinan Tambang CV. Jaya Corpora Disetop, Aktivis Lingkungan Ancam Lapor KPK dan KLHK
Selain itu, Risa mengatakan, illegal mining tidak pernah diproses secara hukum dan justru cenderung dibiarkan oleh aparat setempat. Politikus PDIP itu pun meminta Polda Jatim untuk terus mengusut tuntas dugaan keterlibatan aparat kepolisian, Bupati maupun DPRD Kabupaten Lumajang dalam kasus pembunuhan Salim Kancil.
Dalam kasus tersebut, Kepala Desa Selok Awar–Awar, Hariyono ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan polisi. Menurut Risa, Hariyono tidak mungkin bisa menambang pasir secara liar bila tidak ada back up dari orang terpandang setempat. (dtc/mer/ssnet/lan/sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News