NGAWI, BANGSAONLINE.com - Perbuatan Adit (24), warga Klaten yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir truk milik M Zainal Arifin warga Surakarta bisa dibilang nekat. Sebab, bukannya menjaga dan mengantarkan barang yang menjadi tanggung jawabnya, tetapi Adit malah membawa lari pesanan kliennya itu.
Kejadian berawal saat Jumat (6/3) kemarin Wagini (47), warga Sidolaju kec Widodaren Ngawi mencari truk untuk mengangkut gabahnya ke daerah Banyuwangi. Saat itu korban (Wagini) kemudian dihubungi tersangka (Adit) yang bersedia mengirim gabahnya dengan kesepakatan ongkos kirim Rp 1.700.000.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Singkat cerita, saat sampai di ring road Ngawi, truk yang dikemudiakn tersangka dan ditemani pemilik truk (Zainal) tiba-tiba mengalami pecah ban sehingga dengan terpaksa mencari pinjaman ban dari kendaraan lain.
Zainal pun berinisiatif kembali ke Surakarta untuk mengambil uang sekaligus membeli ban. Saat perjalanan pulang ke Surakarta, tersangka mengelabui Zainal dengan modus bahwa ada tambahan muatan obat-obatan dari ekspedisi Santoso dengan ongkos Rp 1.700.000. Zainal pun percaya dan menyuruh tersangka menunggu di ekspedisi santoso bersama truknya. Sedangkan Zainal pulang ke rumah keperluan mengambil uang.
Saat itulah tersangka melarikan truk beserta muatannya. Zainal yang kembali dari mengambil uang pun mendapati truknya di tempat ekspedisi santoso telah raib.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Selang satu hari, korban menghubungi Zainal menanyakan sampai di mana kirimannya. Zainal pun mengatakan bahwa truk bersama muatannya dibawa kabur tersangka. Akhirnya, Minggu (8/3) kemarin Zainal melaporkan perihal kehilangan truk beserta muatannya di polsek Laweyan Surakarta. Sedang pemilik gabah sebagai korban sudah melaporkan ke Polres Ngawi pada tgl 25 Maret lalu.
Tersangka kemudian diketahui melarikan truk dan menjual gabahnya ke Jogjakarta. Setelah gabah laku, tanggal 11 Maret lalu tersangka memberitahu kepada Zainal bahwa truknya ditaruh di SPBU Giwangan Jogjakarta beserta kunci kontaknya.
Setelah diadakan pengintaian dari unit Reskrim Polsek Laweyan maupun Satreskrim Polres Ngawi akhirnya Jumat (2/10) kemarin tersangka diringkus di rumahnya saat sedang tidur. Selanjutnya tersangka diamankan di Polres Ngawi dan mengakui semua perbuatannya.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polres Ngawi Gelar Tes Urin Anggotanya secara Dadakan
Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP Subardi mengatakan bahwa tersangka terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP. "Saat ini tersangka diamankan di Polres Ngawi," tandasnya.(nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News