Salah satu jemaah calon haji menunjukkan tampilan Aplikasi Mobile JKN.
MALANG, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Cabang Malang memastikan jemaah calon haji (JCH) dan petugas haji yang akan berangkat menuju tanah suci untuk melaksanakan rangkaian ibadah, wajib terdaftar menjadi peserta JKN.
Hal itu dilakukan BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia. Kepastian keaktifan peserta JKN bertujuan menjamin seluruh kesehatan, baik saat keberangkatan ke tanah suci maupun setelah kembali ke tanah air.
BACA JUGA:
- Sejak Ada Antrean Online, Kini Peserta JKN Tak Perlu Repot Datang dan Menunggu Lama
- Sempat Alami Batuk Kronis, Sumadji Bersyukur Pulih Kembali Berkat Program JKN
- Sudah Alih Kepesertaan Tapi Masih Punya Tunggakan Iuran, Segera Manfaatkan Program New Rehab 2.0
- Jadi Peserta Bijak, Naufal Warga Madiun Jalankan Kewajiban dan Nikmati Hak Program JKN
Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Fery Purwa Ginanjar, menjelaskan manfaat yang didapat JCH dengan menjadi peserta aktif program JKN.
Yakni dapat memanfaatkan berbagai layanan kesehatan, mulai dari skrining awal sebelum keberangkatan yang dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN, hingga pemantauan kesehatan sepulangnya dari ibadah haji. Data kesehatan ini menjadi penting karena ibadah haji memerlukan persiapan fisik dan mental yang prima.
"Para jemaah haji yang telah aktif menjadi peserta JKN tetap dapat memanfaatkan program JKN untuk pemeriksaan kesehatan baik di FKTP maupun FKRTL, selama masih dalam masa tunggu sebelum keberangkatan atau nanti setelah kepulangan di Indonesia semua fasilitas kesehatan dapat diakses," ungkap Fery.
Ia menambahkan, bahwa BPJS Kesehatan akan selalu hadir dalam menjamin kesehatan masyarakat, khususnya untuk jemaah calon haji ini.
Selain itu, Fery memberikan informasi bagi jemaah calon haji yang belum terdaftar menjadi peserta JKN, dapat dengan mudah mendaftarkan diri melalui kanal pelayanan tanpa tatap muka, yakni melalui Aplikasi Mobile JKN atau dapat juga melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




