Premanisme Berkedok LSM di Surabaya, Polisi Bongkar Modus Penyerobotan Lahan

Premanisme Berkedok LSM di Surabaya, Polisi Bongkar Modus Penyerobotan Lahan Konferensi pers terkait ungkap kasus premanisme di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdapat 5 anggota LSM atau lembaga swadaya masyarakat dari Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) ditangkap Polsek Tegalsari dengan dukungan dari Polrestabes Surabaya atas dugaan praktik premanisme. 

Mereka berinisial MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42) diamankan terkait aksi penyerobotan lahan rumah kosong yang disewakan untuk kios pedagang sayur.

Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak berniat mencuri, melainkan menguasai lahan rumah kosong untuk disewakan. Dari praktik tersebut, mereka meraup keuntungan mencapai Rp60-80 juta per bulan dari 3 lokasi yang sudah dikuasai.

"Perkiraan keuntungan sekitar Rp60-80 juta per bulan dari tiga bangunan yang telah disewakan. Aksi ini sudah berlangsung selama enam bulan, dengan total keuntungan mencapai Rp360 juta," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).

Modus Operandi

Rizki menyatakan bahwa para pelaku terlebih dahulu mencari rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya. Apabila dianggap tidak berpenghuni, mereka langsung membongkar dan memasang bendera LSM sebagai tanda penguasaan lahan.

"Bila tidak ada yang memprotes, pelaku memasang bendera LSM sebagai tanda bahwa bangunan tersebut telah berhasil dikuasai oleh kelompok mereka," ungkapnya.

Setelah berhasil menguasai lahan, mereka menyewakan rumah kepada pedagang dengan sistem kios kecil berukuran 2 x 2 meter. Harga sewa bervariasi, tergantung lokasi di dalam rumah:

- Kios depan (dekat jalan): Rp4 juta

- Kios tengah: Rp3 juta

- Kios belakang atau dalam: Rp2 juta

Polisi Tangkap 5 Tersangka

Aksi kejahatan dan premanisme berkedok LSM ini terbongkar setelah tiga korban melapor ke Polsek Tegalsari. Para korban berinisial TL (61) warga Jalan Darmo Permai Utara; HW (65) warga Jalan Sukmawan Curung; dan TT (57) warga Jalan Darmo Baru Timur.

Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal KUHP, di antaranya:

- Pasal 363 KUHP: Pencurian secara bersekutu dengan cara memanjat dan merusak pagar serta pintu rumah.

- Pasal 170 KUHP: Aksi kekerasan secara bersekutu.

- Pasal 385 KUHP: Kesengajaan menggadaikan hak (tanah) milik orang lain demi keuntungan pribadi.

- Pasal 167 KUHP: Masuk tanpa izin ke properti orang lain.

(rus/mar)