NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Proyek normalisasi sungai Kuncir kiri yang ada di Kelurahan Cankringan Kecamatan Kota Nganjuk yang dikerjakan oleh salah satu CV dan dibiayai oleh PAK Kabupaten Nganjuk menuai protes warga.
Pasalnya, tanah kerukan dari Sungai Kuncir ternyata dijual sebagai tanah uruk dengan harga 250 ribu per dump truk. Seharusnya tanah uruk itu digunakan untuk proyek berupa normalisasi dengan cara memperkuat tanggul dengan tanah hasil urukan tersebut.
Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro
Selain itu banyaknya dump truk yang mengangkut galian yang mengantre muatan berjajar di pinggir jalan, mengganggu arus lalu lintas. Hal tersebut diperparah dengan keluar masuknya kendaraan menuju galian penambangan. Apalagi pada pagi hari saat anak-anak akan berangkat sekolah dan jalur sedang ramai.
Seperti diungkapkan Suwelo (57 tahun) warga setempat. Dirinya mengaku risih dengan adanya kendaraan pengangkut tanah yang berjajar di pinggir jalan dan mengganggu arus lalu lintas. ”Saya kasihan anak-anak yang berangkat sekolah terganggu kendaraan yang parkir di pinggir jalan,” keluhnya.
Apalagi, ujarnya, debu yang ditimbulkan kendaraan yang keluar dari proyek akan mengganggu kesehatan.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Kades Ngadiboyo Dilaporkan ke Polisi
Kondisi tersebut membuat geram praktisi hukum yang juga pimpinan LSM Lembaga Kajian Hukum dan Perburuan (LKHP) Jatim DR can Wahju P Djatmiko SH.MH. Kepada BANGSAONLINE.com Sabtu (10/10), dia mengatakan kalau proyek ini hanya akal-akalan dari Dinas PU Pengairan dengan pelaksana proyek.
Menurutnya, apabila itu benar proyek normalisasi, tanah kerukannya akan digunakan sebagai penguat tanggul. Jadi, ujarnya, apabila pada musim penghujan sungai meluap, tanggul sudah kuat dan tidak akan menimbulkan banjir.
”Kalau proyek normalisasi sungai maka tanahnya dilarang dijual, karena sudah dibiayai pemerintah daerah,” jelasnya.
Baca Juga: Kades Ngadiboyo Nganjuk Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?
Lebih jauh Wahju menjelaskan, kalau proyek yang berdalih normalisasi sungai Kuncir kiri yang ada di Kelurahan Cangkringan ini hanyalah proyek akal-akalan sebagai pengganti ditutupnya galian C yang ada di Nganjuk.
“Dengan mengatasnamakan normalisasi tetapi rekanan yang mengerjakan proyek mengeruk keuntungan dengan menjual tanah uruknya,” tegas Wahju.
”Hasil penjualan tanah uruk itu akan dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi oknum-yang tidak bertanggung jawab,” tambah Wahju.
Baca Juga: Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
Puluhan rit tanah bahkan bisa mencapai ratusan rit dalam setiap harinya yang dijual tidak memberi manfaat kepada warga sekitar maupun pemerintah daerah. ”Kami sangat menyesalkan sikap oknum dinas yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menurutnya, hal itu jelas melanggar aturan. Untuk itu penegak hukum harus segera menindak tegas pelaku kecurangan proyek.
Sementara Kepala Dinas PU Pengairan Hudoyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya mengatakan, Dinas sudah mendapatkan laporan dari LSM, dan sudah ditangani secara koordinatif antara dinas, CV pelaksana, dan dibantu anggota DPRD dan LSM. Bahkan, ujar dia, hal tersebut sudah dilaporkan ke Polsekta. (dit/rev)
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News