2 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Perkara Pemalsuan Pupuk DL 100 di PN Surabaya

2 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Perkara Pemalsuan Pupuk DL 100 di PN Surabaya Suasana berlangsungnya sidang perkara pemalsuan Pupuk DL 100 PT Bintang Timur Pasifik di PN Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pelaku pemalsuan pupuk yang juga Direktur PT. Pupuk Sentra Utama Gresik ( PSUG), Ismaryono diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/6/2025).

Ismaryono didakwa atas perkara pemalsuan pupuk merek DL 100 milik PT. Bintang Timur Pasifik sebanyak 3000 sak atau satu kontainer dalam sidang dengan agenda keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan saksi penangkap yakni Eko Wahyu Purnomo dan Sofyan Ariwibowo petugas dari Polairud Polda Jatim.

Eko Wahyu Purnomo menjelaskan bahwa, berawal adanya laporan dari pegawai PT. Bintang Timur Pasifik yang menyebutkan kalau pupuk merek DL 100 telah dipalsukan yang kemudian ditindak lanjuti.

Pada tanggal 19 Januari 2025 di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia Tanjung Perak Surabaya ditemukan 3 kontainer berisi pupuk, satu kotener berisi pupuk DL 100 dan dua kontainer berisi pupuk DoNetaone.

"Dari pengakuan terdakwa rencananya pupuk dikirim ke Pontianak. Selain palsukan pupuk DL 100, pupuk merek DoNetone milik terdakwa juga belum ada izin dari Kementrian Pertanian," kata Eko saat memberikan kesaksian, Selasa (10/06/2025).

Sementara Sofyan menambahkan dari Tiga kotener itu semuanya pupuk, cuma beda merek. Untuk pupuk DoNetaone milik terdakwa belum keluar izin dari Kementrian Pertanian.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya. Namun, ia menegaskan dirinya tidak ditangkap, melainkan jalan sendiri.

Sidang dilanjutakan pemeriksaan terdakwa.

Ismaryono menegaskan bahwa, pemasuan pupuk DL 100 atas perintah dari Pak Ali dan pembayaran ekpesidisi semua telah dibayar oleh Pak Ali.

Majelis Hakim pun menanyakan bagaimana pupuk yang dipalsukan bisa didapatkan.

Ismaryono menjelaskan dirinya pernah berkerja di PT. Bintang Timur Pasifik sebagai kepala gudang pabrik selama 2 tahun.

"Untuk pupuk DL 100 yang saya kirim itu. Sama saja, karena amibil bahannya sama di Tambang Polowijo. Prosesnya cuma melembutkan Kapur," ungkapnya

"Saya mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata Terdakwa Ismaryono di Hadapan Majelis Hakim. (ald/van)