DPRD Trenggalek Bahas Kesepakatan Baru soal SPMB 2025

DPRD Trenggalek Bahas Kesepakatan Baru soal SPMB 2025 Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyampaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan perwakilan wali murid. 

Dalam agenda tersebut, disepakati beberapa poin penting terkait persoalan yang terjadi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Kesepakatan pertama adalah sosialisasi tata cara pendaftaran online yang harus diberikan secara tuntas kepada wali murid agar mereka dapat mendaftarkan anaknya ke jenjang pendidikan lebih tinggi dengan lancar.

"Yang kedua ini menjadi tanggung jawab kita bersama, tentu yang paling dominan adalah Dinas Pendidikan kaitannya dengan urusan kualitas pendidikan," kata Sukarodin usai memimpin RDP di aula gedung DPRD Trenggalek, Selasa (10/6/2025).

Ia menegaskan jika kualitas pendidikan tingkat SD dan SMP di Kabupaten Trenggalek merata serta memiliki standar yang sama, maka tidak akan ada lagi perbedaan sekolah favorit dan non-favorit.

Lebih lanjut, politikus PKB ini menjelaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan di Trenggalek dapat dilakukan dengan menempatkan tenaga pendidik yang mumpuni di setiap SD dan SMP.

"Kalau pendidiknya standar sama, SDM-nya sama, saya kira juga akan menghasilkan murid yang pintar-pintar," katanya.

Dalam RDP, wali murid juga menyampaikan keluhan terkait data alamat calon siswa yang belum diperbarui di Dapodik sekolah asal, sehingga menyulitkan proses pendaftaran online.

"Ini maknanya berarti alamat anak didik itu perlu update pada saat penerimaan siswa baru," ucap Sukarodin.

Ia menambahkan, bagi wali murid yang kurang memahami sistem pendaftaran online, mereka dapat meminta bantuan dari sekolah asal agar proses pendaftaran lebih mudah.

Selain itu, terkait jalur prestasi akademik dan non-akademik, ia meminta agar ke depan dilakukan peninjauan ulang terhadap sistem penentuan skor bagi calon siswa yang mendaftar melalui jalur tersebut.

"Misalnya dalam urusan grup, siapa yang berhak diambil? Kalau semuanya kan gak mungkin. Misal grupnya 25 orang, apa ya 25 diterima semua? Ya gak mungkin," urai Sukarodin. (man/mar)