Kasus Korupsi Pengadaan Beras CSR PT Smelting, 3 Perangkat Desa Roomo Divonis Berbeda

Kasus Korupsi Pengadaan Beras CSR PT Smelting, 3 Perangkat Desa Roomo Divonis Berbeda Sidang terkait kasus korupsi pengadaan beras CSR PT Smelting yang melibatkan 3 perangkat Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap 3 perangkat Desa Roomo, Kecamatan Manyar, yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan beras dari program CSR PT Smelting.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (18/6/2025) kemarin, I Made Yuliada selaku hakim ketua menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada Kepala Desa Roomo (nonaktif), Taqwa Zainudin, dan Sekretaris Desa Roomo, Rudi Hermansyah. Mereka juga didenda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Kades Roomo nonaktif, Taqwa Zainudin, dan Sekdes Roomo, Rudi Hermansyah, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa. Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara," ucap I Made Yuliada.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo (nonaktif), Nurhasim, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,3 juta subsidair 1 bulan penjara.

Hakim menyatakan ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara tersebut, Taqwa Zainudin bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), sementara Rudi Hermansyah sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) menyerahkan dana desa sebesar Rp150.650.000 kepada Nurhasim.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO