Kasus Korupsi Pengadaan Beras CSR PT Smelting, 3 Perangkat Desa Roomo Divonis Berbeda

Kasus Korupsi Pengadaan Beras CSR PT Smelting, 3 Perangkat Desa Roomo Divonis Berbeda Sidang terkait kasus korupsi pengadaan beras CSR PT Smelting yang melibatkan 3 perangkat Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik. Foto: Ist

Dana tersebut digunakan untuk membeli beras melalui saksi Siswanto dengan perantara saksi Abdul Muis, dan Isa Lailiyah. Terungkap bahwa terdapat mark up harga dari Rp11.500 menjadi Rp13.100 per kg, serta mark up kuantitas dari 11 ton menjadi 11,5 ton. Selain itu, kualitas beras yang dibeli dinilai tidak layak konsumsi.

"Apabila beras dikonsumsi dapat menimbulkan risiko bahaya keamanan pangan, sehingga akan meningkatkan risiko bahaya bagi kesehatan," ucap hakim.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunda Denuari Sofa dari Kejari Gresik. Sebelumnya, Taqwa dan Rudi dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara, dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan.

Sedangkan Nurhasim dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp150.650.000 atau kurungan 1 tahun bila tidak membayar. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir.

"Menunggu petunjuk pimpinan apakah menyatakan banding atau menerima," kata Sunda. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO