Pengeroyokan di Bojonegoro saat Malam Takbiran Direka Ulang

Pengeroyokan di Bojonegoro saat Malam Takbiran Direka Ulang Salah satu adegan pengeroyokan saat diperagakan tiga tersangka. foto: eki nurhadi/BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com – Kasus pengeroyokan yang terjadi pada malam takbiran Idul Adha di Desa Semen Kidul, Kecamatan Sukosewu, pada Rabu (23/09) lalu direkonstruksi. Polisi menggelar reka ulang atas pembunuhan sadis itu di halaman Mapolres Bojonegoro, Jl MH Thamrin, Kamis (15/10).

Peragaan reka ulang kasus pengeroyokan tersebut dipimpin tim rekonstruksi Aiptu Supardi, anggota Satreskrim Polres Bojonegoro dan beberapa pelaku. Dalam reka ulang tersebut tampak pula petugas Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Dekri Wahyudi dan Kepala Desa Semen Kidul Kecamatan Sukosewu, Imam Subowo. Reka ulang itu memeragakan 31 kejadian.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengeroyokan menimpa Mohammad Irwanto (25), warga Desa Klepek RT 17 RW 02, Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, hingga tewas di lokasi kejadian.

(Baca juga: Gara-gara 'Bleyer' Motor, Pemuda di Bojonegoro Tewas Dikeroyok)

Reka ulang diawali saat korban, Mohammad Irwanto, berboncengan dengan temannya, Nonok Setio Utomo (20), warga Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, sedang naik sepeda motor Honda CB.

Ketika sampai di depan sebuah warung, saat itu di warung ada sekumpulan pemuda yang sedang nongkrong. Nonok yang mengendarai sepeda motor saat itu menggeber sepeda motornya. Merasa kesal dengan ulah Nonok dan korban itu, para pemuda yang ada di warung itu kemudan mengejarnya dan mengeroyoknya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser menyatakan, akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Hilangnya Nyawa Seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Setelah proses rekonstruksi ini, penyidik Polres Bojonegoro akan melengkapinya dalam berkas perkara. Selanjutnya, berkas perkara kasus pengeroyokan itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro untuk dibuat penuntutan. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO