Masyarakat saat memanfaatkan program pemutihan PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemprov Jatim tahun ini.
Lalu, pembebasan PKB progresif hingga penghapusan pokok dan denda PKB serta BBNKB tahun 2024 dan sebelumnya. Keringanan berlaku khusus untuk pemilik kendaraan roda 2 dari data P3KE (maksimal PKB Rp500 ribu), driver ojol roda 2, dan kendaraan roda 3 (maksimal PKB Rp500 ribu)
Selain itu, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan angkutan umum non subsidi disamakan dengan subsidi, dengan besaran pajak tidak dinaikkan. Keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB berlaku hingga 31 Desember 2025.
Nurul mendapat informasi tentang program ini dari komunitas driver ojol di WhatsApp, lalu menyempatkan datang ke Samsat Manyar sebelum beroperasi di kawasan Gubeng.
"Untuk mereka-mereka yang pajaknya mati, Alhamdulillah ini sangat membantu," katanya.
Koordinator Ojol Surabaya, Mbok Ma, menyampaikan rasa syukur atas kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Ia menyebut dukungan Gubernur Khofifah sebagai angin segar bagi driver ojol.
"Kami sangat berterima kasih kepada Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa dengan adanya program ini yang sudah berjalan selama 6 tahun ini," ucapnya.
Ia berharap program ini terus berlanjut dan disertai kebijakan lain yang mendukung pengembangan dan pemberdayaan ojol di Jawa Timur.
Kepala Bapenda Jatim, Bobby Soemiarsono, menjelaskan bahwa program ini menarget masyarakat yang ingin membayar pajak namun terkendala kondisi ekonomi.
"Inilah yang dibantu oleh Gubernur, sehingga cukup membayar pajak tahun 2025 saja. 2024 ke belakang, entah itu tiga tahun, dua tahun, atau seperti tadi ada yang sampai 10 tahun kita bebaskan," tuturnya.
Ia berharap kebijakan ini meningkatkan ketertiban pembayaran pajak di masyarakat sekaligus memperbarui data kendaraan secara menyeluruh. (dev/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






