Tolak Pembangunan Pabrik Kayu PT Muroco, Warga: Kami Butuh Tentram, Bukan Uang!

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pembangunan pabrik pengolahan kayu sengon PT Muroco di Jalan Diponegoro 29 Dusun Krajan Desa/Kecamatan, Arjasa diprotes oleh masyarakat. Pasalnya, masyarakat sekitar merasa tak ada yang menyetujui. Namun anehnya, justru izin dari Pemkab Jember sudah keluar semua. Bahkan, sebelumnya pihak Provinsi sebenarnya sudah meminta pembangunan pabrik seluas 3 hektare itu untuk dihentikan.

Untuk meminta keadilan, sejumlah warga sempat mendatangi DPRD Jember beberapa waktu lalu. Dari pertemuan yang difasilitasi Komisi B itu, diketahui jika kejadian dimulai dengan kegiatan PT. Muroco yang hendak menambah pabrik baru yang berjarak sekitar 800 meter dari lokasi awal di Jalan Diponegoro 29.

Baca Juga: Civitas Academica Unej Gelar Deklarasi demi Selamatkan Demokrasi di Indonesia

“Sempat diadakan pertemuan pada 4 Desember 2014 di kantor desa Arjasa,” ujar Sunarko, salah satu warga yang rumahnya berdempetan dengan lahan yang akan dibuat pabrik.

Dalam pertemuan yang dihadiri Camat itu sama sekali tidak ada kesepakatan dengan warga sekitar karena pabrik dianggap tidak jujur. Di mana saat membeli tanah kabarnya untuk water boom, ternyata untuk pengolahan kayu.

“Kami menolak karena pabrik berada di pemukiman warga,” tegas Sunarko yang sempat merasa ada intimidasi dalam mediasi itu. Apalagi, warga khawatir adanya kebisingan dan polusi pabrik seperti yang ada di pabrik pertama.

Baca Juga: Ribuan Ojol Gruduk Kantor Pemkab Jember

Oleh karena itu, usai pertemuan itu warga sempat mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup pada Januari 2015 lalu. Bahkan warga mendapatkan balasan dan meminta Dinas LH Jember dan LH Jatim untuk memverifikasi pengaduan. Hingga pada 12 Maret lalu dari Badan LH Jatim turun langsung memantau lokasi. “Saat di lokasi ditemukan adanya alat berat. Padahal izin belum ada,” jelas Sunarko.

Hingga kemudian terbit surat pada 27 januari 2015 dari Badan LH Jatim yang isinya meminta kepada PT. Muroco untuk menghentikan pembangunan di lokasi rencana kegiatan pembangunan pabrik baru itu. Selain diminta untuk melengkapi izin untuk pembangunan pabrik juga diminta untuk menyelesaikan masalah dengan warga sekitar.

Selain itu, secara mengejutkan,Sunarko mengatakan jika dirinya pernah dipaksa oleh Satpol PP Kecamatan untuk menerima uang sebesar 3 juta rupiah per bulan, namun Sunarko menolaknya.

Baca Juga: DPRD Jember Terima Tuntutan PMII soal Revisi Perda RTRW

"Kami tidak butuh itu (uang-red), kami hanya butuh tenang tentram tidak ada kebisingan lagi. Hal itu tidak hanya satu kali, dari LH pun pernah melobi saya untuk menerima uang," paparnya kepada awak media (19/10).

Menurutnya hal seperti itu akan membuat warga desa menjadi pecah, karena nantinya membuat ada yang mau menerima dan tidak. "Kalau saya jelas tidak akan menerima, karena bukan itu yang kami tuntut," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember Trilaksono Titot, mengatakan jika semua ijin sudah terbit karena pembangunan tidak ada yang melanggar. Titot menganggap jika permasalahan hanya pada kebisingan saja. "Sedangkan untuk limbah tidak ada sama sekali karena pabrik tersebut memproduksi triplek setengah jadi. Jika ada yang katanya dipaksa menerima  Rp 3 juta jujur saya tidak pernah mendengar," pungkasnya. (jbr1/yud/rev)

Baca Juga: PMII Jember Beberkan Jejak Kelam Kepemimpinan Hendy-Firjaun Selama 2 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO