Hingga kemudian terbit surat pada 27 januari 2015 dari Badan LH Jatim yang isinya meminta kepada PT. Muroco untuk menghentikan pembangunan di lokasi rencana kegiatan pembangunan pabrik baru itu. Selain diminta untuk melengkapi izin untuk pembangunan pabrik juga diminta untuk menyelesaikan masalah dengan warga sekitar.
Selain itu, secara mengejutkan,Sunarko mengatakan jika dirinya pernah dipaksa oleh Satpol PP Kecamatan untuk menerima uang sebesar 3 juta rupiah per bulan, namun Sunarko menolaknya.
"Kami tidak butuh itu (uang-red), kami hanya butuh tenang tentram tidak ada kebisingan lagi. Hal itu tidak hanya satu kali, dari LH pun pernah melobi saya untuk menerima uang," paparnya kepada awak media (19/10).
Menurutnya hal seperti itu akan membuat warga desa menjadi pecah, karena nantinya membuat ada yang mau menerima dan tidak. "Kalau saya jelas tidak akan menerima, karena bukan itu yang kami tuntut," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember Trilaksono Titot, mengatakan jika semua ijin sudah terbit karena pembangunan tidak ada yang melanggar. Titot menganggap jika permasalahan hanya pada kebisingan saja. "Sedangkan untuk limbah tidak ada sama sekali karena pabrik tersebut memproduksi triplek setengah jadi. Jika ada yang katanya dipaksa menerima Rp 3 juta jujur saya tidak pernah mendengar," pungkasnya. (jbr1/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




