Bupati Gresik Deklarasikan Kepatuhan Jam Operasional Angkutan Barang Galian C

Bupati Gresik Deklarasikan Kepatuhan Jam Operasional Angkutan Barang Galian C Bupati Gresik saat menandatangani kesepakatan patuhi jam operasional angkutan barang. Foto: Ist

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan bahwa pelanggaran jam operasional menjadi perhatian serius masyarakat. Polres Gresik menerima ratusan pengaduan setiap bulan terkait hal ini.

"Hari ini kami berbicara atas aspirasi warga. Penindakan akan konsisten, tetapi kami juga berharap perusahaan melakukan screening sopir agar lebih patuh aturan," tuturnya.

Kajari Gresik, Yanuar Utomo, menegaskan bahwa penindakan adalah langkah terakhir. Ia optimis deklarasi ini akan meningkatkan kepatuhan sopir kendaraan berat.

"Saya yakin setelah deklarasi ini, pelanggaran bisa diminimalisasi. Mari kita semua patuhi jam operasional," ucapnya.

Data menunjukkan lonjakan pelanggaran angkutan barang selama Juli-Agustus 2025, dengan lebih dari 166 kendaraan ditilang dan sekitar 200 kendaraan diarahkan setiap hari agar mengikuti jalur yang benar. 

Penindakan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Gresik bersama Satlantas Polres Gresik sesuai Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat.

Dari temuan di lapangan, pelanggaran kerap terjadi karena sopir tidak memahami rambu atau mengikuti rute dari aplikasi navigasi demi efisiensi. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat meningkatnya investasi dan aktivitas logistik di Gresik.

mengimbau perusahaan, khususnya pengusaha galian C, untuk lebih disiplin agar iklim usaha tetap sehat tanpa mengorbankan keselamatan warga. Perda tersebut juga mengatur pelarangan kendaraan over dimension dan overload (ODOL), dengan ancaman pencabutan izin bagi pelanggar sesuai Pasal 134 ayat (2). (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO