
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bendahara DPC PDIP Gresik, Siti Muafiyah, mengungkapkan alasan 18 Pengurus Anak Cabang (PAC) tidak mengusulkan Fandi Akhmad Yani dalam penjaringan calon ketua periode 2025-2030.
Menurut Muafiyah, salah satu pertimbangan utama adalah masa kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP dari Fandi Akhmad Yani yang belum mencapai 5 tahun.
Padahal, sesuai Peraturan Partai (PP) No. 1 Tahun 2025, calon ketua DPC harus merupakan kader yang telah memiliki KTA minimal lima tahun.
"Bisa dicek data di kantor DPC. KTA Gus Yani di PDIP tercatat sejak tahun 2022," kata Muafiyah kepada BANGSAONLINE.com, Senin (15/9/2025).
Mantan Ketua DPC PDIP Gresik periode 2015-2020 itu menambahkan, nama Gus Yani memang tidak diusulkan oleh PAC karena belum memenuhi syarat sejak penjaringan dimulai pada 27 Agustus lalu.
"Makanya, dalam penjaringan calon ketua PDIP Gresik periode 2025–2030 di tingkat 18 PAC, nama Gus Yani tak diusulkan karena persyaratan tadi, sudah ber-KTA PDIP 5 tahun," imbuhnya.
Kendati demikian, Muafiyah menyebut DPP PDIP tetap memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama Gus Yani berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk statusnya sebagai kepala daerah.
"Kalau DPP mengusulkan Gus Yani, itu hak ketua umum, dengan pertimbangan sebagai bupati dan sejumlah pertimbangan lain," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan Gus Yani telah menjadi kader PDIP sejak mencalonkan diri sebagai Bupati Gresik pada 2020. Saat itu, ia masih diusung beberapa partai politik.
"Beliau masih multipartai karena diusulkan beberapa partai politik. Baru setelah ada penertiban sistem informasi partai politik (Sipol), beliau memilih jadi kader PDIP dan ber-KTA PDIP," pungkasnya. (hud/mar)