Gelar Judi di Pasar, Lima Pria di Bojonegoro Diringkus Polisi

Gelar Judi di Pasar, Lima Pria di Bojonegoro Diringkus Polisi Pelaku judi beserta barang bukti. foto: eki nurhadi/BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak lima penjudi di wilayah Bojonegoro berhasil diringkus polisi, Senin dini hari tadi, (26/10). Mereka diamankan saat menggelar judi jenis togel dan erek-erek di kawasan pasar Kecamatan Purwosari dan tempat keramaian.

Kelima pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024

"Dua pelaku melakukan perjudian jenis erek-erek dan tiga pelaku judi togel," ujar Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki saat merealeas pelaku.

Kelimanya antara lain, inisial MS (43), warga Ngeraseh, Kecamatan Dander. SM (48) warga Sambong, Kecamatan Purwosari. SKM (47) warga Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu. AR (40), WS (53) keduanya warga Desa/Kecamatan Tambakrejo.

"Mereka kita amankan di dua lokasi yang berbeda," pungkasnya. (nur/rev)

Baca Juga: Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Ditangkap, Bermodus Servis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO