Polres Gresik Usut Proyek Penambangan Waduk Sumengko

Polres Gresik Usut Proyek Penambangan Waduk Sumengko Penambangan di lokasi waduk sumengko Gresik. foto: repro beritametro

Nur Saidah menjelaskan, dari hasil cross check ke BWS DAS Solo, bahwa hasil pengerukan waduk Sumengko, tidak boleh dikomersilkan atau dijual. Hal itu menyalahi aturan. "Tidak boleh, bekas galian dijual bebas seperti itu," tegasnya.

Namun, kalau bekas galian waduk Sumengko itu dimanfaatkan untuk warga sekitar, tidak ada persoalan. Misalnya, untuk urukan di desa sendiri, dan lainnya. "Tapi, kalau dikomersilkan, ya siap-siap berhadapan dengan hukum," terang Nur Saidah.

Nur Saidah menambahkan, dirinya sekarang tengah mencari data apakah proyek pengerukan waduk Sumengko tersebut menggunakan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Pemkab Gresik atau APBD Provinsi. "Ini sekarang masih kami telusuri," pungkasnya.

Sementara informasi yang berkembang, bahwa Polres Gresik tengah mengusut kasus jual beli tanah limbah hasil pengerukan waduk di Desa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan. Beberapa orang yang bertangungjawab telah dipanggil.

Polres mengusut kasus tersebut, karena adanya dugaan penyimpangan penjualan tanah bekas kerukan waduk Sumengko tersebut. Polres saat ini tengah melacak aliran duit dari hasil penjualan tanah bekas urukan waduk tersebut. "Ya, betul saya juga dapat panggilan dari Polres Gresik soal pengerukan waduk Sumengko," kata H. Musthofa, salah satu panitia pengerukan waduk Sumengko baru-baru ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO