Sidang Tipu Gelap Investasi di PN Surabaya, Kuasa Hukum: Ini Perdata Bukan Pidana

Sidang Tipu Gelap Investasi di PN Surabaya, Kuasa Hukum: Ini Perdata Bukan Pidana Terdakwa Anthony saat menjalani persidangan

Sementara itu, Steven Njosaputera selaku penanggung jawab proyek menyebut pekerjaan berjalan profesional. 

Donny Sinatra, pemasok material, menegaskan dana investasi digunakan sesuai peruntukan proyek, bukan kepentingan pribadi.

Keterangan senada disampaikan Ruslin Wungubelan, pemilik CV Zilan Jaya. Ia menegaskan proyek yang disebut dalam dakwaan tidak pernah dikerjakan perusahaannya dan menyebut proyek Anthony benar adanya.

Ir. Andi Muh. Kamal, pejabat Pemkab Bombana, juga mengonfirmasi proyek Rumah Sakit Gedung A dijalankan oleh Anthony, dengan bukti komunikasi resmi.

Dalam pledoinya, Anthony menyebut sebagian dana investasi sudah dikembalikan, termasuk melalui aset apartemen senilai Rp295 juta. Hal itu, menurutnya, membuktikan kesungguhan memenuhi kewajiban dan meniadakan niat jahat.

“Ini bukan penipuan atau penggelapan. Ini dinamika investasi yang gagal, bukan tindak pidana,” ujar kuasa hukum.

Pledoi juga menyoroti keterbatasan alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (), yang dinilai hanya mengandalkan keterangan sepihak pelapor. Penyidik disebut menolak bukti aliran dana dan pencocokan rekening.

“Semua bukti dan keterangan saksi menegaskan proyek nyata, sah secara hukum, dan tidak ada niat menipu,” tegas kuasa hukum.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan. Agenda berikutnya adalah jawaban dari atas pledoi yang telah disampaikan tim pembela terdakwa.(ald/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO