
MADIUN, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu wujud nyata komitmen tersebut adalah mekanisme pembayaran klaim rumah sakit yang transparan, tepat waktu, dan terukur.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menyampaikan bahwa sistem pembayaran klaim telah diatur secara jelas. Pembayaran dilakukan maksimal 15 hari kalender setelah berita acara kelengkapan berkas klaim diterima. Semakin cepat berkas dinyatakan lengkap, maka proses pencairan klaim juga semakin cepat.
“Hal utama dalam ketepatan pembayaran klaim adalah kelengkapan berkas klaim. Tidak ada istilah gagal bayar dalam pembayaran klaim. Bahkan rata-rata klaim rumah sakit dibayarkan lebih cepat dari tenggat waktu,” kata Ita, sapaan akrabnya, Rabu (1/10/2025).
Program JKN berjalan dalam kerangka tiga pilar utama: BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara, peserta JKN sebagai penerima manfaat, dan fasilitas kesehatan sebagai pemberi layanan. Ketiga elemen ini saling terhubung dalam sistem yang mendukung akses layanan kesehatan yang merata.
Dalam proses pengajuan klaim, BPJS Kesehatan menerapkan tahapan verifikasi untuk memastikan klaim sesuai ketentuan. Jika muncul status pending, hal itu merupakan bagian dari kendali mutu. Klaim akan dikembalikan untuk konfirmasi dan dapat diajukan kembali setelah dilengkapi.
Untuk menjamin transparansi, BPJS Kesehatan juga menyediakan Portal Informasi Faskes (PIF) yang dapat diakses langsung oleh rumah sakit. Melalui portal ini, rumah sakit bisa memantau status klaim secara real time, mulai dari pengajuan hingga pembayaran.
“Dengan sistem klaim yang transparan, cepat, dan akuntabel, BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan saling bersinergi dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas,” ucap Ita.
Sementara itu, penanggung jawab klaim dari salah satu rumah sakit di Kota Madiun, Cicik Candrasari, menyebut mekanisme pengajuan dan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan berjalan sesuai ketentuan dan sangat transparan. Hal ini mendukung kelancaran operasional rumah sakit karena arus kas tetap terjaga.
Ia juga menilai kehadiran PIF sangat membantu proses klaim. Rumah sakit dapat langsung mengecek status klaim, apakah sudah diproses atau masih ada berkas yang perlu dilengkapi.
“Prosesnya tentu menjadi lebih mudah, cepat, dan akuntabel. Sehingga ketika pembayaran klaim berjalan sesuai dengan ketentuan, keberlangsungan operasional rumah sakit juga tentu berjalan dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cicik menyatakan BPJS Kesehatan juga menyediakan fasilitas Uang Muka Pelayanan Kesehatan untuk membantu rumah sakit menjaga kelancaran layanan.
“Dengan adanya Uang Muka Pelayanan Kesehatan itu, rumah sakit tetap bisa menjalankan operasional dengan lancar dan maksimal. Jadi tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk tidak memberikan layanan kesehatan kepada peserta JKN,” pungkasnya. (red)