
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Rengga Pramadhika Akbar bin Okto Narwanto anak salah seorang Lurah di Kecamatan Benowo duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara dugaan penipuan berkedok program pinjaman tanpa bunga bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Rengga didakwa atas dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rengga diduga melakukan penipuan bersama dua rekannya, Bramasta Afrizal Riyadi dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza.
Berkas perkara keduanya disidangkan secara terpisah. Ketiganya disebut menawarkan pinjaman berbunga 0 persen melalui aplikasi Kredivo, Shopee PayLater, dan Akulaku kepada pelaku UMKM di wilayah Surabaya.
Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula pada 21 Oktober 2024, ketika Rengga dan Bramasta sepakat menjalankan program fiktif yang diklaim sebagai kerja sama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Kredivo Group.
Untuk memperkuat skema tersebut, keduanya menggunakan badan usaha CV Grand Jaya Ambasador milik terdakwa, dengan Rengga sebagai komisaris dan Bramasta sebagai direktur utama.
Mereka kemudian menggelar sosialisasi di sejumlah wilayah, seperti Kelurahan Sememi, Kandangan, dan Pakal, dengan mengundang para pelaku UMKM.