Wamen Otto Hasibuan didampingi Bupati Gresik dan Ketua DPC Peradi Gresik saat memberi keterangan ke awak media. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
“Judi itu perbuatan yang dari dulu sudah dilarang. Meski disukai sebagian masyarakat, tetap bertentangan dengan hukum dan agama. Di sinilah peran pemerintah untuk terus memberantasnya,” ucapnya.
Ketua DPC Peradi Gresik, Kukuh Pramono Budi, menegaskan seminar ini digelar untuk mempersiapkan advokat memahami secara utuh KUHP baru. Ia juga menyinggung adanya ruang bagi kearifan lokal dalam penerapan aturan pidana, termasuk melalui peraturan daerah.
“Ada local wisdom yang bisa diakomodasi. Misalnya sabung ayam di Bali yang diperbolehkan karena ada perdanya. Artinya, ada fleksibilitas yang tetap menghormati budaya daerah,” katanya.
Sementara itu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar tersebut.
“Kami selaku tuan rumah juga mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah menyelenggarakan seminar ini. Semoga seminar ini bisa memberikan pemahaman kepada kita semua tentang pemberlakuan KUHP yang baru ini,” ujarnya.
Seminar menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Advokat dan Pengurus DPN Peradi, Prof. Firmanto Laksana; Kajari Gresik, Yanuar Utomo; Dosen Fakultas Hukum Unair, Maradona; serta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, Suhartanto, dengan moderator Rihantoro Bayuaji. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




