Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Mahasiswa Universitas Madura (UNIRA), menyegel Kantor Rektor dan Biro Kemahasiswaan Unira
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com -Puluhan mahasiswa Universitas Madura (Unira) menyegel Kantor Rektor dan Biro Kemahasiswaan pada Rabu (3/12/2025) untuk memprotes penyusunan pedoman Pemilu BEM 2025 yang mereka nilai cacat prosedur dan dilakukan secara sepihak.
Aksi penyegelan dipicu kekecewaan lantaran demonstrasi sebelumnya tak mendapat tanggapan memadai dari pihak universitas.
BACA JUGA:
- Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Pamekasan Tegaskan Peran Indonesia Jaga Perdamaian Dunia
- YBM PLN Madura Tebar 230 Paket Daging Kurban untuk Warga Dhuafa Pamekasan
- Dihadiri Mendikdasmen, Puluhan Siswa Pingsan Saat Senam Anak Indonesia Sehat di Pamekasan
- Dugaan Penipuan Umrah di Pamekasan Memanas, Korban Kini Digugat Balik Agensi
Mahasiswa menilai polemik berawal dari penyusunan pedoman pemilu yang dianggap mengabaikan aturan internal kampus.
Mahasiswa mengklaim rektorat dan Biro Kemahasiswaan tetap melanjutkan penyusunan hingga pengesahan pedoman tanpa mekanisme resmi dan tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), lembaga yang secara regulatif memegang kewenangan pembahasan.
“Pedoman pemilu yang disusun seperti ini hanya menjadi aturan tertulis tanpa kepastian mekanisme. Ini bertentangan dengan prinsip dasar pembentukan regulasi,” ujar Koordinator Aksi, Supriadi.
Ia menegaskan Pasal 21 Ayat (2) PDOK menempatkan DPM sebagai aktor utama penyusun regulasi pemilu, namun kewenangan tersebut diabaikan oleh pihak kampus.
Supriadi juga menyoroti tidak adanya asas expert involvement dalam penyusunan pedoman. Menurutnya, tanpa keterlibatan ahli hukum kampus, regulasi rentan multitafsir dan lemah secara yuridis.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




