Pengusaha tambang dan Bagian SDA Pemkab Magetan saat koordinasi dengan Dinas ESDM Propinsi Jatim terkait ijin pertambangan beberapa waktu lalu. foto: nanang ari/BANGSAONLINE
Di samping itu, jelas Heru, untuk menerbitkan WIUP, tim URC Dinas ESDM Propinsi Jatim juga melakukan verifikasi dengan survey turun langsung ke Magetan untuk melihat lokasi penambangan.
“Kalau lokasi yang diajukan surat permohonan WIUP tidak masuk dalam kawasan peruntukkan pertambangan, ya surat permohonan WIUPnya dikembalikan ke pemohon. Ada pengusaha tambang dari Magetan yang permohonannya dikembalikan karena tidak masuk dalam kawasan pertambangan, dan ya nggak jadi dilakukan aktivitas penambangan, karena tidak keluar WIUP,” terang Heru Indarto.
Dikatakan Heru Indarto, hampir seluruh pengusaha tambang di Magetan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penambang (Forkop) Kabupaten Magetan sudah mengantongi WIUP.
“Kalau pengusaha tambang sudah mengantongi WIUP ya pasti masuk kawasan peruntukkan pertambangan sesuai yang di atur dalam Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 tahun 2012. Proses mengurus WIUP ini saja sangat lama dan perlu biaya yang tidak sedikit, belum lagi untuk mengurus ijin eksplorasi dan ijin produksi, perlu proses yang sangat panjang," jelas Heru Indarto.
"Jadi kami sebagai pengusaha merasa sangat sedih dan sakit hati kalau dikatakan kami ini melakukan penambangan ilegal. Kami sudah berusaha mengurus ijin, sementara dengan alasan keterbatasan SDM di Dinas ESDM Provinsi Jatim, proses itu harus dilalui dan makan waktu lama,” keluh Heru Indarto.
Masih menurutnya, terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan, pengusaha tambang di Magetan juga telah mengurus dokumen UKL-UPL sebagai syarat untuk mengajukan permohonan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Produksi. Untuk mendapatkan IUP Eksplorasi dan IUP Produksi, Heru mengaku telah mengurus dokumen UKL-UPL ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Magetan.
"Kita sudah melakukan upaya normalisasi lahan bekas tambang dengan jalan reklamasi lahan, memberikan kompensasi kepada masyarakat sekitar tambang dengan melakukan perbaikan dan perawatan jalan yang mungkin rusak akibat aktivitas penambangan, dan melakukan penyiraman jalan karena debu yang diakibatkan lalu-lalang truk yang muat material tambang. Silahkan teman-teman turun ke Kecamatan Parang, melihat secara langsung bentuk upaya kami memberikan kompensasi dan melakukan reklamasi dengan adanya kegiatan pertambangan,” pungkas Heru Indarto. (adv/ndik/nng)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




