Serahkan Dokumen Kependudukan untuk Anak PMI, Bupati Gresik Tegaskan Perlindungan Hak Dasar

Serahkan Dokumen Kependudukan untuk Anak PMI, Bupati Gresik Tegaskan Perlindungan Hak Dasar Bupati Gresik didampingi Ketua Pengadilan Agama saat menyerahkan dokumen kependudukan bagi PMI atau Pekerja Migran Indonesia. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, bersama Ketua Pengadilan Agama setrempat, Ahmad Zaenal Fanani, menyerahkan secara simbolis dokumen hasil sidang terpadu isbat penetapan asal usul anak dan dokumen kependudukan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Selasa (13/1/2026).

Salah satu penerima manfaat adalah Sugi Utomo, warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, yang didampingi istrinya, Marwah. Mereka menerima langsung dokumen akta kelahiran anak dari Bupati Gresik.

Kepala daerah yang akrab disapa Gus Yani itu menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki makna strategis dalam pemenuhan hak dasar warga negara, khususnya hak atas identitas hukum dan kepastian status kependudukan.

“Dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, namun merupakan pintu masuk untuk memperoleh pelayanan publik. Seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta berbagai hak keperdataan lainnya,” ucapnya.

Menurut dia, PMI kerap menghadapi tantangan dalam urusan administrasi kependudukan, termasuk penetapan asal usul anak. Ia mengapresiasi sinergi Pengadilan Agama dan seluruh pihak yang berkolaborasi dengan Pemkab Gresik dalam memberikan pelayanan cepat, humanis, dan berpihak pada masyarakat.

“Penyerahan dokumen pada hari ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak PMI dan keluarganya,” tuturnya.

Sebagai Ketua Bidang Perlindungan Pekerja Migran Apkasi, Gus Yani turut mendorong Disnaker Gresik aktif membuat konsep perlindungan bagi pra maupun purna migran, termasuk kontrak kerja yang benar untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia menambahkan, pemerintah daerah wajib melindungi anak-anak PMI agar hak mereka atas identitas, pendidikan, dan kesehatan tetap terpenuhi. Pemkab Gresik berkomitmen membantu pemulangan anak PMI secara bertahap agar memperoleh haknya.

Selain itu, Gus Yani memerintahkan camat mengidentifikasi kantong pekerja migran di wilayah masing-masing untuk mengedukasi warga agar berangkat melalui jalur resmi, bukan ilegal.

“Banyak warga Gresik yang menjadi pekerja migran melalui jalur tikus atau ilegal dengan negara tujuan Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapura, dan Arab Saudi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan rencana pembentukan posko pekerja migran, sejalan dengan pembahasan perlindungan PMI dalam Rakernas PDIP.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Gresik, Hari Syawaludin, menegaskan administrasi kependudukan adalah hak dasar setiap warga negara, termasuk PMI dan keluarganya.

“Dilaksanakannya kegiatan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah bersama stakeholder dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi PMI,” paparnya.

Dokumen yang diserahkan meliputi surat nikah, pengesahan anak, kartu keluarga, akta kelahiran, KTP-el, dan KIA. Dengan dokumen tersebut, diharapkan para penerima dapat mengakses layanan publik lebih mudah dan memperoleh kepastian hukum atas identitas diri serta keluarganya. (hud/mar)