Kasus Korupsi Road Show Shining Batu: Tersangka Ketiga juga Masuk Rutan Medaeng

Kasus Korupsi Road Show Shining Batu: Tersangka Ketiga juga Masuk Rutan Medaeng Santonio saat masuk mobil tahanan.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com – Tersangka ketiga kasus dugaan korupsi Road Show Shining Batu Investment, Santonio, akhirnya resmi ditahan oleh pihak Kejari Kota Batu, Kamis (14/11) siang tadi. Santonio datang ke kantor Kejari Batu pada pukul 13.30 dan resmi diantar ke Rutan Medaeng, Surabaya pada pukul 14.00 dengan mobil tahanan unit Tipikor Kejaksaan Batu.

Santonio menyusul dua tersangka lainnya yang sudah diamankan oleh pihak Kejari Batu, yakni Samsul Bahri mantan Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Batu dan Uddy Syaifuddin mantan Ketua Perkumpulan Hotel dan Restaurant (PHRI) Kota Batu.

Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya

Santonio adalah rekanan kegiatan Road Show Shinning Batu Investment dan diduga ketiga tersangka ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,37 miliar rupiah. Kasi Pidsus Kejari Batu Jendra Firdaus menjelaskan bahwa hari ini prinsipnya menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tersangka sudah diteliti oleh para penyidik dan ini sebagai rangkaian dari pemeriksaan sebelumnya bahwa sudah dinyatakan lengkap atau sudah P21,” terangnya.

Saat ditanya apakah tersangka bersama pengacaranya melayangkan surat penangguhan penahanan, Jendra menjawab bahwa pengacaranya memang sudah menyampaikan namun hanya secara lisan saja. “Itu hak mereka untuk mengajukan penangguhan penahanan, kami belum menerima,” bebernya.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Jendra menambahkan, tersangka datang bersama kedua pengacaranya pada pukul 13.30 atau molor empat setengah jam dari jadwal pemanggilan pihak penyidik.

Tersangka Santonio sendiri diduga sebagai orang yang menerima aliran dana dari pihak PHRI, dan dia yang dipercaya PHRI untuk mengelola dana kegiatan saat di Balikpapan.

“Ada kemungkinan tersangka bertambah, nanti dilihat perkembangannya di persidangan, pasti nanti para terdakwa bernyanyi dan ada kemungkinan tersangka baru akan muncul dalam kasus ini,” tegasnya lagi.

Baca Juga: Kejari Batu Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PBB dan BPHTB 2020

Saat ini ketiga tersangka diamankan di Rutan Medaeng selama 20 hari. Penyidik seceptanya akan menyelesaikan berkas dan melimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Jika nanti 20 hari berkas belum selesai, penyidik akan menambah masa titipan tahanan tersebut. (bt1/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO